Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › SYARAT PENCEGAHAN DAN PENYANDERAAN WP
SYARAT PENCEGAHAN DAN PENYANDERAAN WP
Apa yang menjadi syarat untuk tindakan tersebut ya?apakah dalam praktiknya pencegahan dan penyanderaan ini efektif?
Menurut PP No.137 Thn 2000, syarat pencegahan dan penyanderaan lebih terkait dengan "penyebab wanprestasinya WP", Maksud saya syarat untuk dapat dilakukan hal tsb karena :
1. Telah diragukan itikad baik WP tsb dalam melunasi utang pajak (misalnya pura2 sakit, lambat untuk melunasi utang pajak padahal sudah ada penyitaan, mwo melarikan uangnya ke luar negri, dll)
2. Jumlah utang sekurang-kurangnya sebesar Rp.100.000.000,00
Masalah efektif atau tidak menurut saya relatif. Untuk WP Besar yang sudah mempunyai nama besar pasti secara psikologi cukup efektif karena langsung mempengaruhi persepsi masyarakat thp WP tsb.
wassalam