Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pelaporan SPT Masa 21 menurut PER 32/PJ/2009

  • Pelaporan SPT Masa 21 menurut PER 32/PJ/2009

     hanif updated 16 years ago 3 Members · 4 Posts
  • santoso_wbw

    Member
    8 June 2009 at 8:06 am
  • santoso_wbw

    Member
    8 June 2009 at 8:06 am

    Rekan2, setelah saya membaca PER 32/PJ/2009, dikatakan bahwa PER tersebut mulai berlaku 1 juli 2009, yang saya mau tanyakan berarti untuk lapor masa Juni 2009 kita masih menggunakan format bentuk yang lama??walaupun masa juni dilakukan bulan Juli 2009.

    dalam PER tersebut juga dinyatakan bahwa untuk pelaporan masa Juli 2009 diwajibkan melaporkan daftar pegawai/pensiun berkala dalam formulir 1721T. berarti untuk masa selanjutnya tidak perlu lapor 1721T ini???bagaimana tanggapan rekan2, atas tanggapannya saya ucapkan terima kasih..

  • sindy_ys

    Member
    8 June 2009 at 8:35 am

    Sepertinya pelaporan masa Juli dilapor di Agustus,,karena sesuai pasal 4 yang ada di PER-32/PJ/2009 dikatakan untuk pelaporan masa Juli.

  • hanif

    Member
    8 June 2009 at 9:12 am
    Originaly posted by sindy_ys:

    dalam PER tersebut juga dinyatakan bahwa untuk pelaporan masa Juli 2009 diwajibkan melaporkan daftar pegawai/pensiun berkala dalam formulir 1721T. berarti untuk masa selanjutnya tidak perlu lapor 1721T ini???

    tul.
    barangkali untuk data awal bagi mereka

    Salam

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now