Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Angkutan Tanah berdasarakan Satuan Volume apakah kena PPh?
Angkutan Tanah berdasarakan Satuan Volume apakah kena PPh?
Mohon sharing dari teman-teman
Apakah pengangkutan tanah berdasarkan volume bukan berdasarkan waktu dipotong pph 23?
tnx
mungkin dilihat dari jasa yang rekan vriex beli……
kalau jasa yang dibeli berupa sewa truk untuk mengangkut tanah, maka kena (sesuai UU nomr 36/2008 Pasal 23 ayat 1 huruf c)
tapi kalau jasa yang dibeli berupa jasa pengangkutan tanah (si pembeli jasa ngga perduli bagaimana caranya pokoknya tanah sejumlah sekian dipindah ke tempat lain), tidak tercantum di PMK 244 (tentang jenis jasa lain yang dimaksud di pasal 23), jadi ya tidak kena….mohon koreksi
sependapat dg rekan nusa
Originaly posted by nusa:kalau jasa yang dibeli berupa sewa truk untuk mengangkut tanah, maka kena (sesuai UU nomr 36/2008 Pasal 23 ayat 1 huruf c)
Originaly posted by nusa:tapi kalau jasa yang dibeli berupa jasa pengangkutan tanah (si pembeli jasa ngga perduli bagaimana caranya pokoknya tanah sejumlah sekian dipindah ke tempat lain), tidak tercantum di PMK 244 (tentang jenis jasa lain yang dimaksud di pasal 23), jadi ya tidak kena….
Juga sependapat…
condongnya bukankah : pihak lain / ketiga dapat ikutan.
kata lainnya : dikuasai penuh.