Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Angkutan Tanah berdasarakan Satuan Volume apakah kena PPh?

  • Angkutan Tanah berdasarakan Satuan Volume apakah kena PPh?

  • vriex

    Member
    4 June 2009 at 2:30 pm
  • vriex

    Member
    4 June 2009 at 2:30 pm

    Mohon sharing dari teman-teman

    Apakah pengangkutan tanah berdasarkan volume bukan berdasarkan waktu dipotong pph 23?

    tnx

  • nusa

    Member
    4 June 2009 at 3:02 pm

    mungkin dilihat dari jasa yang rekan vriex beli……
    kalau jasa yang dibeli berupa sewa truk untuk mengangkut tanah, maka kena (sesuai UU nomr 36/2008 Pasal 23 ayat 1 huruf c)
    tapi kalau jasa yang dibeli berupa jasa pengangkutan tanah (si pembeli jasa ngga perduli bagaimana caranya pokoknya tanah sejumlah sekian dipindah ke tempat lain), tidak tercantum di PMK 244 (tentang jenis jasa lain yang dimaksud di pasal 23), jadi ya tidak kena….

    mohon koreksi

  • lingga

    Member
    4 June 2009 at 5:08 pm

    sependapat dg rekan nusa

    Originaly posted by nusa:

    kalau jasa yang dibeli berupa sewa truk untuk mengangkut tanah, maka kena (sesuai UU nomr 36/2008 Pasal 23 ayat 1 huruf c)

    Originaly posted by nusa:

    tapi kalau jasa yang dibeli berupa jasa pengangkutan tanah (si pembeli jasa ngga perduli bagaimana caranya pokoknya tanah sejumlah sekian dipindah ke tempat lain), tidak tercantum di PMK 244 (tentang jenis jasa lain yang dimaksud di pasal 23), jadi ya tidak kena….

  • begawan5060

    Member
    4 June 2009 at 10:55 pm

    Juga sependapat…

  • Budianto

    Member
    5 June 2009 at 8:33 am

    condongnya bukankah : pihak lain / ketiga dapat ikutan.
    kata lainnya : dikuasai penuh.

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now