Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › apa ada yang membahas PPh ps 15?
apa ada yang membahas PPh ps 15?
mohon komentar rekan ortax
Siahkan di Search deng keyword PPh Pasal 15
PPh pasal 15 itu ada pemotongan PPh atas industri-industri tertentu yang penghasilan netonya ditetapkan oleh menteri keu-angan (Pelayaran, penerbangan, rep.office, dll). kLO belum berubah yach…
Sesuai dengan PMK 184/PMK.03/2007
Penyetoran jika kita memotong = Paling lambat tgl 10 bulan berikutnya
Penyetoran jika kita membayar sendiri dan motong sendiri = Paling lambat tgl 15 bulan berikutnyasedangkan pelaporan tetap tanggal 20 setelah bulan penyetoran/bulan berikutnya
Mungkin saya bisa bantu masalah apa saja di PPh pasal 15:
1. Status BUT (seperti Kantor Perwakilan Dagang Asing)
2. Mengapa tidak dihitung menurut ketentuan di pasl 16 ayat (3)
3. BUT termasuk badan, tetapi mengapa menjadi subjek pajak tersendiri?
4. Perlakuan perpajakan BUT dipersamakan dengan badan DN. Jadi, apakah BUT menerapkan world wide income?
5. Besaran tarif per 1 JAnuari 2009