Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Tunjangan PPh 21 apakah harus selalu sama antar pegawai?

  • Tunjangan PPh 21 apakah harus selalu sama antar pegawai?

     Stephani updated 16 years ago 8 Members · 15 Posts
  • hkw_tax

    Member
    4 June 2009 at 5:27 pm
  • hkw_tax

    Member
    4 June 2009 at 5:27 pm

    Rekan ORTAX, apakah Tunjangan PPh 21 harus sama untuk tiap pegawai?
    Dan Bagaimana dengan tunjangan lain?
    Apakah diperbolehkan jika ada 5 pegawai tetap, 2 pegawai tetap mendapat Tunjangan Lain dan Tunjangan PPh, sedangkan pegawai tetap yang lain tidak mendapat tunjangan tersebut?
    Apakah ada dasar hukum dlm perpajakan mengenai Tunjangan yang diperbolehkan?

    Mohon pencerahan rekan-rekan. Terima Kasih. Salam ORTAX.

  • raharjo

    Member
    4 June 2009 at 5:49 pm

    tunjangan merupakan kebijakan intern perusahaan . DJP tidak ada urusannya dengan besar kecilnya tunjangan karyawan. dengan gaji yg sama , tunjangan PPh 21 berbeda-beda , rasanya gak pa pa. jika PPh 21 yang terutang lebih besar drpd tunjangan pph 21 (dalam satu karyawan) bisa masuk biaya pajak
    mohon koreksinya
    salam ortax

  • rizkafajri

    Member
    4 June 2009 at 6:33 pm
    Originaly posted by raharjo:

    jika PPh 21 yang terutang lebih besar drpd tunjangan pph 21 (dalam satu karyawan) bisa masuk biaya pajak

    itu mksdnya gmn yah? setiap pajak yang dibayarkan oleh perusahaan yang berupa tunjangan pajak kan bisa dibebankan sebagai pengurang penghasilan baik itu lebih kecil atau sama besar dengan pph 21 terutang karyawan tsb..
    cmiiw..

  • KHENNYI

    Member
    4 June 2009 at 6:50 pm

    Setahu saya, besarnya tunjangan PPh 21 tidak selalu sama antar pegawai, krn nilai gaji setiap pegawai itu berbeda.
    Berdasarkan pengalaman saya, tunjangan pph 21 di tempat saya, nilainya sama dengan pph 21 yg dipotong dari tiap karyawan tsb.

    Maaf, jika kurang berkenan.

  • begawan5060

    Member
    4 June 2009 at 11:09 pm
    Originaly posted by hkw_tax:

    Rekan ORTAX, apakah Tunjangan PPh 21 harus sama untuk tiap pegawai?
    Dan Bagaimana dengan tunjangan lain?
    Apakah diperbolehkan jika ada 5 pegawai tetap, 2 pegawai tetap mendapat Tunjangan Lain dan Tunjangan PPh, sedangkan pegawai tetap yang lain tidak mendapat tunjangan tersebut?
    Apakah ada dasar hukum dlm perpajakan mengenai Tunjangan yang diperbolehkan?

    Semua tuniangan, apakah sama rata atau tidak adalah kebijakan penuh pemberi kerja. Kaitannya dengan perpajakan adalah bahwa tunjangan tsb adalah sebagai penghsl karyawan, dan biaya bagi pemberi kerja.

  • raharjo

    Member
    5 June 2009 at 6:40 am
    Originaly posted by rizkafajri:

    jika PPh 21 yang terutang lebih besar drpd tunjangan pph 21 (dalam satu karyawan) bisa masuk biaya pajak

    itu mksdnya gmn yah? setiap pajak yang dibayarkan oleh perusahaan yang berupa tunjangan pajak kan bisa dibebankan sebagai pengurang penghasilan baik itu lebih kecil atau sama besar dengan pph 21 terutang karyawan tsb..
    cmiiw..

    anggap saja tunjangan pajak seperti tunjangan makan atau transpor , tunjangan ini kan bisa lebih kecil , sama atau lebih besar dengan pph 21 yang terutang nantinya. jika pph 21 terutang lebih besar dr tunjangan pajak, selisihnya bisa dipotong langsung dr karyawan atau ditanggung perusahaan sebagai bi pajak

  • raharjo

    Member
    5 June 2009 at 6:44 am
    Originaly posted by KHENNYI:

    nilainya sama dengan pph 21 yg dipotong dari tiap karyawan tsb.

    ya itu namanya gros up sempurna (pph 21 = tunjangan PPh 21)
    nilainya tentunya berbeda 2 antar karyawan tergantung penghasilannya dan status
    trims

  • ade46

    Member
    5 June 2009 at 9:45 am

    Bener sekali masalahn Tunjangan PPh Pasal 21 itu tergantung kebijakan perusahaan itu sendiri, DJP tidak ada kaitannya. Namun disini DJP memberikan Rule bahwa Tunjangan PPh Pasal 21 itu termasuk kedalam objek Pajak PPh Pasal 21 untuk karyawan tersebut dan juga untuk perusahaan yang memberikan Tunjangan PPh Pasal 21 dapt membiayakannya.

    Jika perusahaan membrikan tunjangan PPh Pasal 21 dimana tidak menggunakan metode gross up sempurna yang mengakibatkan PPh Pasal 21 terutang lebih besar dari Tunjangan PPh Pasal 21 maka Perusahaan wajib memotong PPh Pasal 21 atas kekurangan tersebut dari karyawan bukan atas kekurangan PPh Pasal 21 tersebut menjadi biaya bagi perusahan (sudah tentu akan dikoreksi jika itu dibiayakan)..

    mohon koreksinya..thenkyu!

  • edisuryadi2

    Member
    5 June 2009 at 9:54 am

    Ade yang dimaksud Gross Up tidak sempurna itu apa tunjangan PPh 21 sebagian ditanggung karyawan sebagian ditanggung Perusahaan, jika timbul hal seperti itu akan menimbulkan permasalahan nantinya. Kalau mau di Gross Up ya digross up kalau tidak ya tidak. Jangan setengah – setengah. Jadi Kalau karyawan si A mau digross up ya bisa, karyawan B tidak ya Monggo. Itu tergantung policy perusahaan masing – masing seperti yang rekan – rekan katakan. Jangan ngambil alternatif 1/2 yang seperti saya katakan. Mohon Maaf jika ada kata saya yang salah.

  • begawan5060

    Member
    5 June 2009 at 11:33 am

    Saya tidak tahu munculnya istilah gross up…., tetapi artinya bahwa tunjangan PPh Ps 21 = PPh Ps 21 terutang.
    Akan halnya ada perusahaan yang memberikan tunjangan PPh Ps 21 non gross up, boleh-boleh aja. Dalam praktek tunjangan PPh Ps 21 yang diberikan ini sudah ditentukan sebelumnya, dengan demikian penghitungan PPh Ps 21 dihitung seperti biasa, dalam arti ph bruto = Gaji + tunjangan (termasuk tunjangan PPh Ps 21)

  • raharjo

    Member
    5 June 2009 at 4:35 pm
    Originaly posted by edisuryadi2:

    Jadi Kalau karyawan si A mau digross up ya bisa, karyawan B tidak ya Monggo. Itu tergantung policy perusahaan masing – masing seperti yang rekan

    jika ada yang seperti ini (ada yg di grosup dan ndak)
    staf pajak pusing…..(kalo bisa mudah kenapa dipersulit)

  • hkw_tax

    Member
    5 June 2009 at 4:44 pm

    Terima kasih, rekan-rekan ORTAX atas tanggapannya.
    Bravo ORTAX….

  • Stephani

    Member
    9 June 2009 at 7:56 am

    Tidak..

  • Stephani

    Member
    9 June 2009 at 7:57 am
    Originaly posted by hkw_tax:

    pakah Tunjangan PPh 21 harus sama untuk tiap pegawai?

    Tidak

Viewing 1 - 15 of 15 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now