Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PENYITAAN ATAS HARTA YANG DISIMPAN DI BANK DAN ATAS SEKURITAS LAINNYA MELALUI PEMBLOKIRAN

  • PENYITAAN ATAS HARTA YANG DISIMPAN DI BANK DAN ATAS SEKURITAS LAINNYA MELALUI PEMBLOKIRAN

     Noel updated 16 years ago 2 Members · 4 Posts
  • Noel

    Member
    5 June 2009 at 1:46 pm
  • Noel

    Member
    5 June 2009 at 1:46 pm

    Tolong dasar hukumnya dan apakah DJP juga bisa melakukan pemblokiran atas harta di luar negeri?

  • ayrus_alfayed

    Member
    5 June 2009 at 2:00 pm

    Aturan penyitaan thp WP diakomodir melalui PP Nomor 135 Tahun 2000.

    Tetapi mengenai harta diluar negri dengan membaca realita yang ada kayanya rada susah untuk menyita harta WP diluar negeri apalagi ini menyangkut yuridiksi perpajakan di negara lain kecuali memang sudah ada perjanjian dengan pihak Indonesia

    Klo memang bisa ada pemblokiran, harta koruptor di Singapura sudah dapat diblokir tuch…

    wassalam

  • Noel

    Member
    5 June 2009 at 7:45 pm

    Berarti diprioritaskan penyitaan atas harta di dalam negeri dahulu baru luar negeri ya.Lalu mungkin masih ada risiko perbedaan jurisdiksi negara lain dalam melakukan penyitaan mungkin ya dan mungkin juga melihat perbandingan cost dengan benefitnya ya.bagaimana pendapat rekan-rekan yang lain?

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now