Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › MENGAPA INDUSTRI ROKOK DICABUT DARI PEMUNGUT PPh 22
MENGAPA INDUSTRI ROKOK DICABUT DARI PEMUNGUT PPh 22
Kira-kira apa alasannya?Mohon penjelasannya
Mungkin banyak penyelewengan2 artinya pemungutan PPh pasal 22 yang harusnya segera disetorkan kembali ke negara banyak yang tidak sinkron dengan perhitungan DJP…
aduuh jadi negative thinking nihh !!
Tapi dengan pencabutan itu, maka penyerahan rokok dari industri rokok tidak terutang PPh 22, kan bukannya lebih meringankan industri rokok atau bagaimana?
Mohon dibaca di konsiderans PMK No. 210/PMK.03/2008, PER 52/PJ/2008, dan SE-07/PJ/2008 (SEnya mungkin salah tahunnya).
Alasan lain: Rokok sangat terkait dengan industri di bidang pertanian/perkebunan. Sektor ini adalah sektor yang dibantu dengan stimulus fiskal (PMK 43/PMK.03/2009). Jadi, pemungutan PPh 22 ditiadakan.
tetapi setelah tidak dipungut PPh 22, menurut berita dikatakan rokok akan dikenakan pajak daerah, dan katanya banyak industri rokok yang protes akibat pajak daerah atas rokok sangat memberatkan di samping cukai rokok yang tinggi.bagaimana pendapat rekan-rekan sekalian?
Bozz…
Memang sudah saatnya kita meninggalkan "doktrin" bahwa rokok pun ada dampak positif terutama untuk menambah lapangan kerja padahal kita tahu rokok lebih banyak mudharat (keburukan) daripada kebaikannya. Jadi saya kira cukup wajar jika pergerakan bisnis rokok agak "di-rem/di-atur" lebih ketat..
Maav kalo ada rekan perokok yang tersinggung coz ini cuma pendapat pribadi.
peace…
Berarti kalau begitu sebenarnya pencabutan industri rokok dari PPh 22, sebenarnya ujung-ujungnya tetap memberatkan industri karena tetap saja rokok akan dikenakan Pajak Daerah yang kemungkinan lebih melambungkan harga rokok.Jadi kesimpulan yang dapat saya ambil adalah Pemerintah hanya mengalihkan PPh 22 ke pajak daerah atas penyerahan rokok.