Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 26 Penghasilan yg diperoleh WP Luar Negeri
PPh 26 Penghasilan yg diperoleh WP Luar Negeri
Berdasarkan UU No.36 / 2008 pasal 26 (1) penghitungan pajaknya berdasarkan pengasilan Bruto, sebesar 20% dari penghasilan Bruto. Tentunya ini berbeda dg perlakuan penghasilan Bruto utk PPh pasal 23 dalam SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK SE-53/PJ/2009, dimana dipisahkan antara PPN, Gaji, material/barang, penggantian biaya.
Pertanyaan :
1. Jika kami (Batam) menerima invoice dari Luar Negeri (Malaysia) memisahkan antara barang dan jasa labour, apakah tetap dihitung semuanya atau hanya Jasa labournya saja sebesar 20% ?
2. Apakah masih dikenakan PPN sebesar 10% ? dari Bruto atau jasa Labour saja?
3. JIka dikenakan PPN. Apakah pelaporan dipisahkan utk SPT Masa PPh23 dan SPT Masa PPn BM ?
Mohon bantuan dari rekan2. Terima Kasih
Defi