Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › penjualan saham ke luar negeri??? PPh 26??
penjualan saham ke luar negeri??? PPh 26??
penjualan saham ke luar negeri kan termasuk PPh26, ada buku yang bilang WPLN yang dipungut pajak atas itu..
kok gitu ya??
kok bukan yang jual (yang nerima penghasilan) yang dikenakan PPh26??- Originaly posted by handitya:
penjualan saham ke luar negeri kan termasuk PPh26, ada buku yang bilang WPLN yang dipungut pajak atas itu..
kok gitu ya??
kok bukan yang jual (yang nerima penghasilan) yang dikenakan PPh26??Rekan handitya, berdasar pasal 26 UU PPh:
Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan ………………yang dibayarkan oleh … kepada subjek pajak LN selain BUT dipotong oleh pihak yang membayarkan[i][/i].Pihak yang membayarkan adalah pihak dari Indonesia. Pembayarannya ke WP LN. Maka yang memotong adalah pihak dari Indonesia tsb. Dengan demikian, yang dipotong pajak adalah WP LN-nya.
Terdapat kemungkinan WP LN tidak mau dipotong PPh pasal 26, maka PPh 26 ini tetap harus dihitung tapi dengan cara gross up. Dengan metode ini, WP LN mendapat penghasilan utuh dan PPh 26 dapat dijadikan sebagai biaya oleh pihak di Indonesia.
ooooo gitu yaaa, makasi
kalo yang di gross-up n dibiayakan saya ngerti..
tapi penjelasan yang awal masih rada ga mudeng tentang bayarnya tu gimana