Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan pemotongan pph 23

  • pemotongan pph 23

     hkw_tax updated 16 years ago 7 Members · 13 Posts
  • hafidz_28

    Member
    8 June 2009 at 9:58 am
  • hafidz_28

    Member
    8 June 2009 at 9:58 am

    klo jasa dipotong dr nilai dpp, bagaimana klo kita ga dapat ppnnya (ppn faktur sederhana…. contoh nilai jasanya 100.000

  • hanif

    Member
    8 June 2009 at 10:09 am

    bisa lebih diperjelas lagi rekan hafidz ?

    salam

  • hafidz_28

    Member
    8 June 2009 at 10:26 am

    bisakah jasa di potong tetapi jasa tersebut tidak dikenakan ppn (atau faktur sederhana)

  • hanif

    Member
    8 June 2009 at 10:50 am

    bisa
    transaksi dikenakan PPN kalau pemberi jasa adalah PKP

    salam

  • edisuryadi2

    Member
    8 June 2009 at 10:57 am

    Bisa, seperti rekan Hanif katakan mungkin maksud Hafid_28 adalah sbb
    DPP 100.000
    PPN 10% 10.000
    Jumlah 110.000
    Dikurangi Ph 23
    Karena penerima jasa adalah bukan PKP maka rekanan akan menyerahkan Faktur Pajak Sederhana. Dan kita ( dalam hal ini adalah penerima jasa maka akan memotong, menyetor dan melaporkan dari DPP senilai 100.000,-). Mungkin itu maksud Hafids_28. Mohon dikoreksi jika salah.

  • hanif

    Member
    8 June 2009 at 11:26 am

    sangat dimengerti rekan edi
    mudah-mudahan memang demikian.

    lazim didalam faktur pajak sederhana/ faktur penjualan biasa tidak dicatumkan nilai DPP PPN dan PPNnya. angka yang tercantum adalah DPP PPN + PPN. cuma dalam hal ini penerima jasa baiknya minta faktur penjualan yang di dalamnya merinci DPP PPN dan PPNnya. sehingga PPh yang dipotong oleh penerima jasa (apabila ia adalah pemotong PPh) adalah dari DPP PPN bukan dari DPP PPN + PPN

    Salam

  • hafidz_28

    Member
    8 June 2009 at 11:28 am

    OK. TERIMA KASIH SEMUANYA…

  • BINTANGKEJORA

    Member
    8 June 2009 at 12:46 pm

    sori sedikit OOT..kalo WP Orang Pribadi, membayar jasa kpd WP badan. apakah wp op sebagi pemotong PPh 23?
    thanx

  • bayem

    Member
    8 June 2009 at 12:55 pm
    Originaly posted by BiNtAnGkEjOrA:

    sori sedikit OOT..kalo WP Orang Pribadi, membayar jasa kpd WP badan. apakah wp op sebagi pemotong PPh 23?
    thanx

    wajib pajak OP dapat memotong pph pasal 23 bila telah ditunjuk oleh DJP.

  • adita

    Member
    8 June 2009 at 2:16 pm
    Originaly posted by bayem:

    wajib pajak OP dapat memotong pph pasal 23 bila telah ditunjuk oleh DJP.

    untuk WP OP yg telah berNPWP apa mesti ada surat penunjukan khusus dari DJP baru bisa melakukan pemotongan 23, mohon peraturan terkaitnya juga ya mas bayem

  • bayem

    Member
    8 June 2009 at 2:25 pm
    Originaly posted by adita:

    untuk WP OP yg telah berNPWP apa mesti ada surat penunjukan khusus dari DJP baru bisa melakukan pemotongan 23, mohon peraturan terkaitnya juga ya mas bayem

    UU no 36 tahun 2008
    pasal 23 ayat 3
    Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri dapat ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    syaratnya agar WP OP dapat ditunjuk sebagai pemotong pph pasal 23 adalah harus melaksanakan pembukuan. tapi saya lupa dasar hukum yang mengatur hal ini. mungkin ada yang bisa bantu.

  • hkw_tax

    Member
    8 June 2009 at 11:05 pm

    NOMOR KEP – 50/PJ./1994
    TENTANG
    PENUNJUKAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI TERTENTU
    SEBAGAI PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 23

    Menetapkan :

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI TERTENTU SEBAGAI PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 23.

    Pasal 1

    Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 yang selanjutnya disebut sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23, adalah :
    Akuntan, Arsitek, Dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah Camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas;
    Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan.
    Pasal 2

    Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Wajib memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran berupa sewa.

    Pasal 3
    Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak.

    Pasal 4
    Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-421/PJ.43/1991 tanggal 27 Desember 1991 dinyatakan tidak berlaku.

    Pasal 5
    Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.

    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 27 Desember 1994
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    ttd

    FUAD BAWAZIER

Viewing 1 - 13 of 13 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now