Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Tarif PPh psl 23 atas jasa Konsultasi Hukum
Tarif PPh psl 23 atas jasa Konsultasi Hukum
hehe numpang tanya ….
1 Berapa sih Tarif PPh psl 23 atas jasa Konsultasi Hukum (bila konsultan hukumnya perorangan)
2 Berapa sih Tarif PPh psl 23 atas jasa Konsultasi Hukum (bila konsultan hukumnya berbadan hukum)
tolong ya, soalnya di PMK 244 u/ jasa konsultasi dikecualikan : konsultasi hukum, bisnis, dan pajak
makaseeh… gitzuhehe sory…
konsultan hukum perorangan dikenakan psl 21 kali yaa???
tapi gimana tarifnya?? ato ngitungnya??tarif PPh 23 jasa 2% dari bruto ( UU PPh 36 tahun 2008 )
untuk PPh 21 Jasa Konsultasi masik termasuk dalam tenaga ahli..
kalo berasla dari pekerjaan bebas… 50% x bruto x tarif Pasal 17 UU PPh
Per 31 /PJ/2009mohon koreksi kalo ada yang salah
- Originaly posted by akinya_najmee:
soalnya di PMK 244 u/ jasa konsultasi dikecualikan : konsultasi hukum, bisnis, dan pajak
rasanya nggak ada. di UU 36 tahun 2008 juga nggak ada
Salam
Coba perhatikan Pasal 23 huruf c angka 2:
imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Jadi jasa konsultan bisa dipotong PPh 23 juga selain PPh 21, hanya kalau di PPh 21 istilahnya termasuk ke dalam tenaga ahli, yang membedakan adalah pemberi penghasilanm jika PPh 21 pemberi penghasilannya OP, sedangkan PPh 23 pemberi penghasilannya badan
perhitungan PPh 21 utk tenaga ahli:Tarif psl 17 x 50% x kumulatif penghasilan bruto (punya NPWP) dan tarif Psl 17 lebih tinggi 20% jika tidak punya NPWP
perhitungan PPh 23 untuk jasa konsultan:Tari efektif 2% x penghasilan bruto- Originaly posted by Noel:
yang membedakan adalah pemberi penghasilanm jika PPh 21 pemberi penghasilannya OP, sedangkan PPh 23 pemberi penghasilannya badan
sependapat dengan rekan noel.
tapi :
– pemberi penghasilan atau pemberi jasa?
– hati-hati dengan istilah tenaga ahli, karena tidak semua konsultan adalah tenaga ahlimohon maaf kalau ada yang salah
salam
sueeer… masih bingung,
terutama membaca psl 21(1) huruf a dan d beserta penjelasannya sbb:
Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:
a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebastrus penjelasannya pasal per pasalnya sbb :
Huruf a
Pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak adalah orang pribadi ataupun badan yang merupakan induk, cabang, perwakilan, atau unit perusahaan yang membayar atau terutang gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain dengan nama apa pun kepada pengurus, pegawai atau bukan pegawai sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan. Dalam pengertian pemberi kerja termasuk juga organisasi internasional yang tidak dikecualikan dari kewajiban memotong pajak.
Yang dimaksud dengan “pembayaran lain†adalah pembayaran dengan nama apa pun selain gaji, upah, tunjangan, dan honorarium, dan pembayaran lain, seperti bonus, gratifikasi, dan tantiem.
Yang dimaksud dengan “bukan pegawai†adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja sehubungan dengan ikatan kerja tidak tetap, misalnya artis yang menerima atau memperoleh honorarium dari pemberi kerja.
Huruf d
Yang termasuk dalam pengertian badan adalah organisasi internasional yang tidak dikecualikan berdasarkan ayat (2). Yang termasuk tenaga ahli orang pribadi, misalnya, adalah dokter, pengacara, dan akuntan, yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya.gitzu…
ada yang nambah bahasan ??oia pak hanif, pengecualian itu di saya dapet dari daftar perbandingan tarif ps 23 antara PMK 244, PER70, PER178, dan KEP170. dr KPP setempat
dlm PER70, PER178, dan KEP170, jasa tsb masuk ke kelompok jasa profesi yg tarifnya masing2 : 4,5%, 4,5%, dan 7,5%…. namun dalam PMK244, kelompok jasa profesi tsb tarifnya KOSONG, denger2 (hehehe)… yg perorangan dikenakan psl 21.. (itu udh dikomentari o/ rekan dhemetz …trims ya..).. tapi kalo pemberi kerjanya berbadan hukum (law firm) tarif psl 23 nya berapa???
salaaam.- Originaly posted by akinya_najmee:
tapi kalo pemberi kerjanya berbadan hukum (law firm) tarif psl 23 nya berapa???
koreksi dikit bukan pemberi kerja tapi pemberi jasa
pph 23 = 2% x bruto
salam kembali
hehehe baru ngerti..
makasih rekan dhemetz….
psl 21 (bila pemberi jasa perorangan)… tarif psl 17
psl 23 (bila pemberi jasa badan hukum… tarif 2%
gitzu yaa?..- Originaly posted by Noel:
Coba perhatikan Pasal 23 huruf c angka 2:
makasih mas noel.