Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pemotongan PPh Pasal 23 untuk perusahaan yg belum punya NPWP

  • Pemotongan PPh Pasal 23 untuk perusahaan yg belum punya NPWP

     sindy_ys updated 16 years ago 5 Members · 10 Posts
  • Yong Nie Fin3d

    Member
    8 June 2009 at 12:52 pm
  • Yong Nie Fin3d

    Member
    8 June 2009 at 12:52 pm

    Salam kenal,

    Saya Mau tanya sebenarnya pemotongan PPh Pasal 23, ketentuan umunya gimana sich ? saya bingung dengan prakteknya. Bagaimana kalau saya dapat kwitansi atas nama perusahaan, lalu bayar lewat rekening pribadi. sedangkan perusahan tsb belum jelas termasuk CV atau persero karena belum ada NPWP. Apakah saya harus potong PPh Pasal 23 atau 21 ? sekarang ini Jasa Notaris kenapa Tarif berapa ?
    Terima kasih – salam oRtax

  • mata

    Member
    8 June 2009 at 1:05 pm

    Bisa liat pada BAHASAN tentang PPH 21 atau 23 oleh rekan Junior tgl 3 Juni 2009

  • lingga

    Member
    8 June 2009 at 1:30 pm

    sebaiknya sebelum dilakukan pembayaran minta lah informasi yg terkait dg perusahaan rekanan kita,termasuk NPWP nya. biar lebih memudahkan semunya,termsuk dalam aspek pajaknya.

    jasa notaris masuk dalam PPh pasal 21 tenaga ahli
    lihat per 31 tahun 2009

  • Yong Nie Fin3d

    Member
    8 June 2009 at 1:42 pm

    Thanks atas penjelasan jasa notaris, lalu untuk pertanyaan awal jawabnya PPh Pasal 23, berarti dibukti potong yang kami keluarkan harus memakai NO NPWP org pribadi yang menerima pembayaran ? kalau yang termasuk jasa2 apakah selalu masuk ke dalam katagori PPh Pasal 21 ?

  • Noel

    Member
    8 June 2009 at 1:48 pm

    PPh 21 menyangkut hanya jasa tenaga ahli OP, sedangkan jasa untuk PPh 23 selain dari jasa yang sudah dikenakan PPh 21, jenisnya ada di pasal 23 UU PPh dan PMK 244/2008

  • lingga

    Member
    8 June 2009 at 1:51 pm

    perjelas dulu apakah ini WP pribadi ato Badan . jika uda jelsa baru bisa ditentukan masuk dalam pasal mana,
    karna memang saat ini masi ada beberapa perbedaan dari rekan2 ortax terkait pasal 21 ato 23 untuk jasa dalam segala bidang.
    dan memang tidak semua jasa masuk dalam 21.

    coba liat pembahasan terkait ini sudah banyak diortax

  • Noel

    Member
    8 June 2009 at 2:10 pm

    Iya benar harus jelas bentuk Wp-nya karena berpengaruh ke PPh 21 atau 23, dan juga berpengaruh ke sanksi bila tidak ber-NPWP, untuk PPh 21, 20% lebih tinggi dari tarif Psl 17, sdgkan PPh 23, 100% lebih tinggi dari tarif Psl 17

  • Yong Nie Fin3d

    Member
    8 June 2009 at 2:33 pm

    Terima kasih ya… atas apresiasi semuanya

  • sindy_ys

    Member
    8 June 2009 at 5:43 pm

    CV pun udah kena PPH 23 pakk,,diperjelas aja yang punya perusahaan itu orang pribadi atau CV,PT??klo orang pribadi kena PPh 21

Viewing 1 - 10 of 10 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now