Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Membeli barang-Material yang tidak ada FPS Pajak masukannya atau tidak ada PPn

  • Membeli barang-Material yang tidak ada FPS Pajak masukannya atau tidak ada PPn

     kikie updated 16 years ago 4 Members · 5 Posts
  • FSormin

    Member
    8 June 2009 at 3:45 pm
  • FSormin

    Member
    8 June 2009 at 3:45 pm

    Oh ya.. teman-teman mau tanya nih, sedikit agak simpang siur nih alias agak error masalah PPN, begini permasalahnnya.
    Jika PT. A membeli Barang ke PT. B dan tidak ada PPn/PT. B tidak menerbitkan FPS PM. Lalu PT. A Menjual Barang ke PT. C, dimana PT. A menerbitkan FPS PK ke ke PT. C dan menyetor PPn PK yang dipungut dari PT.C semuanya ke Pajak melalui Mekanisme Pembayaran Pajak KB PPn.
    Asumsi semuanya PKP dan berada di luar kawasan berikat.

    Pertanyaannya:
    1. Pada saat PT. A memungut PPN ke PT. C dan menyetor 100% PPn yang dipungut melalui FPS PK (Pajak Keluaran) sesuai dengan mekanisme Pembayaran PPn, Apakah ada resiko secara PPn yang ditanggung PT. A terhadap pembelian barang yang tidak ada FPS PM (Pajak Masukan) dari PT. B. (PT. A tidak mau tau PT. B mendapatkan barang dari mana sehingga PT.B tidak bersedia menerbitkan FPS PM). Kira-kira Resiko apa yang diterima PT. A secara perpajakan akibat tidak adanya FPS PM ini.
    2. Secara perpajakan, apakah Biaya yang ditimbulkan pembelian ini (tanpa PPN) bisa dibiayakan secara FISKAL, minta tolong mencantumkan dasar hukumnya ya.
    3. Masing-masing perusahaan mempunyai tingkat resiko masing-masing, Andaikan terjadi pemeriksaan, apakah PT. A menyalahi aturan perpajakan dalam hal diatas, walaupun PT. A menyetor 100% terhadap PPn yang dipungut PT. A melalui mekanisme pemungutuan PPn terhadap customer/client. Dasar Hukumnya?.

    Terimakasih.

  • wannabewongkpp

    Member
    8 June 2009 at 3:50 pm
    Originaly posted by FSormin:

    1. Pada saat PT. A memungut PPN ke PT. C dan menyetor 100% PPn yang dipungut melalui FPS PK (Pajak Keluaran) sesuai dengan mekanisme Pembayaran PPn, Apakah ada resiko secara PPn yang ditanggung PT. A terhadap pembelian barang yang tidak ada FPS PM (Pajak Masukan) dari PT. B. (PT. A tidak mau tau PT. B mendapatkan barang dari mana sehingga PT.B tidak bersedia menerbitkan FPS PM). Kira-kira Resiko apa yang diterima PT. A secara perpajakan akibat tidak adanya FPS PM ini.

    Tidak ada.

    Originaly posted by FSormin:

    2. Secara perpajakan, apakah Biaya yang ditimbulkan pembelian ini (tanpa PPN) bisa dibiayakan secara FISKAL, minta tolong mencantumkan dasar hukumnya ya.

    Sepertinya sih bisa.

    Originaly posted by FSormin:

    3. Masing-masing perusahaan mempunyai tingkat resiko masing-masing, Andaikan terjadi pemeriksaan, apakah PT. A menyalahi aturan perpajakan dalam hal diatas, walaupun PT. A menyetor 100% terhadap PPn yang dipungut PT. A melalui mekanisme pemungutuan PPn terhadap customer/client. Dasar Hukumnya?.

    Tidak. PPN disetor = PK – PM, Pemeriksa itu lebih senang klo PM itu sekecil mungkin (= 0).

  • begawan5060

    Member
    8 June 2009 at 3:55 pm

    Sependapat dgn rekan wongkpp, kalo orang KPP kan berarti pegawai pajak..

  • kikie

    Member
    8 June 2009 at 3:58 pm

    saya pernah di sarankan, jika pembelian banyak dari non PKP (jumlahnya material),, meminta surat pernyataan dari PT B, bahwa PT B blm pkp

    soalnya, jika pembelian tidak ada PPN, pembelian cenderung dianggap fiktif
    tp jika realnya, PT B tidak memberikan PPN karena alasannya sendiri,, saya pikir PT A tidak ada resiko,, hanya saja, berkas PT B harus lengkap (srt jalan, invoice, kwitansi,bukti pembayaran, dll)

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now