Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pengenaan tarif Pajak PPh pasal 04

  • Pengenaan tarif Pajak PPh pasal 04

     suhadi updated 16 years ago 5 Members · 7 Posts
  • suhadi

    Member
    10 June 2009 at 8:01 am
  • suhadi

    Member
    10 June 2009 at 8:01 am

    Dear rekan ortax,

    Mohon masukkannya berkenaan dengan transaksi untuk jasa kontruksi :

    Kita menerima invoice tagihan atas pekerjaan jasa konstruksi tgl 05 April 09 pada saat kami menerima yang bersangkutan tidak mempunyai sertifikat dari LPJK sehingga kita accrued pajak mengenakan tarif 4 %, dan pada tanggal 15 Mei 09 mereka menyampaikan informasi bahwa mereka telah mempunyai sertifikat jasa konstruksi dengan kualifikasi gol kecil.
    Tagihan tersebut kita bayar pada tanggal 08 Juni 09……….
    Yang menjadi masalah pajak PPh 04 kita potong pada saat pembayaran sedangkan pada saat pembyaran mereka sudah memiliki sertifikat LPJK, maka sebenarnya tarif yang harus dikenakan 4 % atau 2 %?

    Mohon tanggapannya

  • Kus

    Member
    10 June 2009 at 8:05 am

    Menurut saya dipotong berdasarkan 2% karena pada saat pembayaran sudah ada sertifikatnya.
    Mohon koreksi kalau salah

  • hanif

    Member
    10 June 2009 at 9:04 am
    Originaly posted by suhadi:

    Kita menerima invoice tagihan atas pekerjaan jasa konstruksi tgl 05 April 09 pada saat kami menerima yang bersangkutan tidak mempunyai sertifikat dari LPJK sehingga kita accrued pajak mengenakan tarif 4 %,

    apakah yang 4% sudah disetor dan dilaporkan?. sebab kalau sudah diaccrued pada bulan April akan timbul kewajiban untuk menyetor dan melapor pada bulan Mei. kalau demikian halnya, potong 4% saja. kalau belum, disetor dan dilapor dikoreksi saja.

    Salam

  • edisuryadi2

    Member
    10 June 2009 at 9:16 am

    Potong 2 % kalau mereka bisa menunjukkan bahwa mereka mempunyai sertifikasi pengusaha kecil ( sebelum tanggal 05 April 2009 ), tetapi jika mereka menunjukkan bahwa mereka telah mempunyai sertifikasi sesudah tanggal tsb. ( Ingat saat pengakuan ). Potong 4 %. Jika terjadi kesalahan kelebihan potong dan sudah sudah membayar dan melaporkan ke KPP maka minta PBK Saja atas kelebihan tsb. tetapi jika belum dibayar dan dilapor potong 2%. SEkian dan trim kasih. jika ada tambahan tolong ditambahkan, jika ada kesalahan tolong dikoreksi.

  • ega_2504

    Member
    10 June 2009 at 11:15 am

    Setuju dengan pendapat rekan kus, seharusnya kita potong 2% karena pada saat pembayaran pemberi jasa tersebut sudah memiliki Sertifikasi sebagai pengusaha jasa konstruksi, dan apabila kita sudah menyetorkan dan melaporkan sebesar 4% Ke KPP maka dapat mengajukan permohonan PBK atas kelebihan tersebut dengan mengajukan surat permohonan PBK yang dilampiri dengan SIUJK, Kontrak, SSP lembar 1 atas setoran sebesar 4%.

  • suhadi

    Member
    10 June 2009 at 5:43 pm

    Terima kasih atas masukkannya rekan2 ortax

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now