Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PP 40 thn 2009 tentang PPh Jasa Konstruksi???
PP 40 thn 2009 tentang PPh Jasa Konstruksi???
Dear All,
saya dapat update info dari Triyani web blog, mengenai perubahan PP 40 tahun 2009 mengatur PPh atas jasa Konstruksi. PP baru disahkan 4 Juni 2009 tapi berlaku surut sejak 1 Agustus 2008. Apa ya yang ada dalam pikiran instansi perpajakan, apakah tidak dipikirkan bahwa banyak perusahaan yang memotong jasa konstruksi dengan tarif sesuai PP 51 tahun 2008 dan sekarang sudah tutup buku sudah diaudit bahkan sudah lapor PPh Badan tahunan alias case close!!
- Originaly posted by yola:
berlaku surut sejak 1 Agustus 2008
lagu lama bungkusan baru…
tq
- Originaly posted by yola:
Apa ya yang ada dalam pikiran instansi perpajakan, apakah tidak dipikirkan bahwa banyak perusahaan yang memotong jasa konstruksi dengan tarif sesuai PP 51 tahun 2008 dan sekarang sudah tutup buku sudah diaudit bahkan sudah lapor PPh Badan tahunan alias case close!!
Baca selengkapnya PP 40 tersebut, pahami isinya baik2…
Pada dasarnya PP 40 itu muncul dilatarbelakangi protes dari WP atas berlakunya PP 51 yang dulu berlaku surut. Intinya, atas kontrak yang ditandatangani sebelum agustus 2008 tidak berlaku PPh final seperti yang disebutkan PP 51. Sedangkan untuk kontrak sejak agustus 2008 tetap berlaku PP 51. - Originaly posted by Tibyani:
Pada dasarnya PP 40 itu muncul dilatarbelakangi protes dari WP atas berlakunya PP 51 yang dulu berlaku surut.
masalahna, PP itu terbit 4 juni 2009 bung, setelah case close (kata si yola)……..setelah PP 51/2008 dan pmk 187/2008, bukti potong pph 23 sudah diganti ke pph final, juga SSP sudah di-pbk, kekurangan SSP 1% juga disetor………kejutan apa lagi yang akan terbit nih…….
Sebenarnya permasalahan peraturan itu kan kita kembalikan lagi kepada "si pembuat kebijakan". Tentunya semakin derasnya perubahan peraturan dalam tempo yang sangat singkat akan memberikan dampak bagi pihak2 tertentu, entah itu dampak positif ataupun dampak negatif.
Tentunya bukan hanya wajib pajak saja yang bingung, Fiskus baik AR maupun fiskus di kpp juga pasti juga kualahan akibat derasnya arus perubahan peraturan tersebut. Baru kemarin2 sosialisasi PP 51, sekarang sudah berubah. Akibatnya bagi Wajib pajak yang awam akan timbul image "plin-plan" bagi fiskus itu sendiri. Padahal yang harus bertanggungjawab atas semua adalah "si pembuat kebijakan".
Sebagai WNI yang baik, hendaknya kita berpikir positif aja lah kepada pemerintah, kepada "si pembuat kebijakan" dan kepada fiskus itu sendiri.- Originaly posted by ayrus_alfayed@yahoo.com:
Originaly posted by yola: berlaku surut sejak 1 Agustus 2008
lagu lama bungkusan baru…memang terkadang lagu lama perlu disetel lagi….
untuk mengenang memory yang indah…… bingung deh ma peraturan pajak yang ska berubah ubah melulu,, pdahal kan PP 51 blm lama di terbitkan , eh ada perubhan lag yah,,,,,
- Originaly posted by budianto:
memang terkadang lagu lama perlu disetel lagi….
untuk mengenang memory yang indah……heee.hhee
peace
- Originaly posted by budianto:
memang terkadang lagu lama perlu disetel lagi….
untuk mengenang memory yang indah……Koes Ploes yah rekan budianto.. Hehehehehe….
Sedikit aneh melihat PP tersebut beserta juga penjelasannya… Disitu dijelaskan mengenai contoh2xnya kapan jasa tersebut terutang pph 23 dan final.. Tapi tidak disebutkan bagiamana dengan PPh yg sudah terlanjur dipotong PPh final…Peace….
Iya emang,,aneh bangett dan kan sudah lapor SPT Tahunan 2008 bukann,,,,masa harus perbaikan SPM lagi,PBK lagi terus pembetulan SPT,,
Katanya pajak mau dimudahkan,,tapi ini kok bikin repott,,dan PPh 23 FINAL,,dimana tuh Undang-Undang no 7 yang bilang PPh 23 Konstruksi Final?secara di peraturan merujuk pada UU PPh yang lama no 7 bukan 36,,bikin bingung memang aturan baru itu.
dibuat juga gak diperluin, malah buat kita pembetulan sana sini..
pepatah indonesia bilang: bisa dipersulit,, kenapa harus dipermudah.heheheh
Inilah masalah sistem perpajakan kita. WP usaha konstruksi memang banyak yang melancarkan protes terkait PP 51 tahun 2008 karena PP ini berlaku surut sejak 1 Jan 2008 padahal PP ini baru terbit kalo ga salah Agustus 2008. Artinya, beban bagi WP untuk ganti SSP dll seabrek bget dech…….. Pembuat kebijakan aku rasa ga berbuat kebajikan menganai hal ini.
Trus, jasa konstruksi di pasal 4(2) sekaligu di pasal 23. Saya pernah mendapat informasi mengapa ada di 2 pasal sekaligus. Sebabnya: jika diduga WP akan rugi di akhir tahun ya kenakan pasal 4(2) aja, final so WP ga bisa ngreditin pa lagi mau lebih bayar. Kalau WP diperkirakan untung akhir tahun, pakai pasal 23. Artinya, kedaulatan pemajakan benar2 sewenang-wenang di sini.
Lagi, sebenarnya setelah diprotes, PP 51 tahun 2008 pada akhir 2008 sudah diganti. Tinggal nunggu tanda tangan presiden untuk disahkan. Proses inilah yang lama. So, jadinya baru kelar kemarin2 ini. Semestinya DJP juga berpikir bahwa WP konstruksi ini sudah benar2 dibuat kalang kabut…………..
Terakhi, pesan saya bagi DJP: Jangan sampai gara-gara kesalahan dan ketidakprofesionalan DJP, WP jadi rugi.
Wah, SPT 2008 sudah masuk baru keluar peraturan mengenai 2008.
Moga2 utk kedepannya DJP bisa lebih cepat jika merevisi peraturan.jadi gmana nehhh laporan SPT tahun 2008 untuk para kontraktor gk absah gt??anehh dan gk mikir yaa SPT tahunan 2008 yang udah masuk harus bagaimana??ck ck ck ck