Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan setelah keluarnya PP No.40 tahun 2009

  • setelah keluarnya PP No.40 tahun 2009

     ardhyarini updated 16 years ago 4 Members · 5 Posts
  • handy hovin

    Member
    11 June 2009 at 1:31 pm
  • handy hovin

    Member
    11 June 2009 at 1:31 pm

    PP 40 tahun 2009 perubahan pasal 10 dan 11

    kalau kontrak sebelum ditanda tangan tgl 1 Aug 2008 dengan nilai kontrak diatas 1 miliar maka dikenakan pemotongan PPh Pasal 23

    apakah seperti itu?

  • hkw_tax

    Member
    11 June 2009 at 3:01 pm

    kalau kontrak sebelum ditanda tangan sebelum tgl 1 Aug 2008 dengan nilai kontrak diatas 1 miliar maka dikenakan pemotongan PPh Pasal 23

  • sindy_ys

    Member
    11 June 2009 at 4:12 pm

    dalam UU nya seh aneh karena dia bilang kalau kontrak 1M dan dia punya lisensi sebagai kontraktor dan kontrak dittd sebelum 1 aug 08 maka dipotong PPh final,,
    Namun di bahas dipotong PPh Final namun PPh 23,,sedangkan PPh 23 Final atas jasa konstruksi tidak ada di UU,,
    Dan rate nya yang 4% dan 2% ini kan sesuai PP51 dan dianggap 4(2),,

  • ardhyarini

    Member
    16 June 2009 at 5:05 pm

    Itu kalo untuk Perusahaan Jskon dgn klasifikasi dan kualifikasi KECIL. Tapi kalo MENENGAH dan BESAR kontrak dibawah 1M pun PPh pasal 23 2% dan kontrak ditandatangani sebelum 1 Agustus 2008. Mohon koreksi…

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now