Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 23 a/ dividen
mau tanya..
mengenai tarif yang lebih tinggi 100% thd WP yg tidak punya NPWP,,apakah berlaku untuk semua jenis WP..?
kalo orang pribadi dalam negeri tidak punya NPWP,,dikenakan PPh 23 sebesar berapa persen yaa??sebelumnya terima kasih a/ tanggapan rekan2 ortax..
30% ya..
menurut penerawangan saya sih seperti ini :
1. Pasal 17 ayat 2c UU PPh (36/2000) : Tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final.
2. Pasal 23 ayat 1 UU PPh (36/2000) : tarif2 di pasal 23.
3. Pasal 23 ayat 4 UU PPh (36/2000) : dikecualikan dari pemotongan pajak atas Pasal 23 ayat 1, termasuk salah satunya Pasal 17 ayat 2c UU PPh.
4. Pasal 23 ayat 1a UU PPh dikenakan tarif 100% lebih tinggi dari pasal 23 ayat 1.pemahaman saya :
Pasal 17 ayat 2c dikecualikan dari pasal 23 ayat 1, berarti pasal 23 ayat 1a tidak berlaku terhadap Pasal 17 ayat 2c.Simpulan : tarifnya 10% dan FInal.
(hanya sekedar permahaman, dan butuh pendapat dari teman2 ortax)
Tq.
Dalam UU PPh No. 36 disebutkan bahwa WP yang tidak punya NPWP tarif nya lebih tinggai daripada yang ber NPWP, dan tarifnya bisa mencapai 100% lebih tinggi seperti untuk Pasal 23 atau jasa. DI topik bilangnya PPh psl 23 a/Deviden. Deviden ini devident yang diterima Pribadi atau Perusahaan. Kalau asumsi yang diterima WP Pribadi DN ya.. sekarang yang dipake pasal 17 ayat (2c) dengan tarif 10% final. dan kalau WP nya tidak punya NPWP maka tarifnya lebih tinggi 20%, tapi rasanya tidak mungkin juga ya kalau pemilik tidak punya NPWP, apa memang ada ya, karena kan deviden diterima oleh pemilik mellui kepemilikan saham atau kepemilikan langsung. Setiap SPT Tahunan kan diwajibkan tuh PEMILIK, PENGURUS/DIREKSI, KOMISASRIS harus punya NPWP, jadi agak aneh kalau dapat deviden tidak punya NPWP untuk kondisi sekarang ini.
ini saya baca di PP 19/2009,,memang mengatur ttg PPh 23 a/ dividen yg diterima WP OP Dalam Negeri,,dikenakan 10% dan final..
berarti punya ataupun ga punya,,tetap dikenakan tarif yg sama ya??
tapi bingungnya ko ga ada pengecualian ya di pasal 23 nya..maaf ga ngerti mslh hukum,,hehe
ehh,,ternyata ada ya..
maaf..kesimpulannya berarti dikenakan PPh 23 sebesar 10% dan final,,begitu ya??
terima kasih rekan2
- Originaly posted by upiel alir:
ini saya baca di PP 19/2009,,memang mengatur ttg PPh 23 a/ dividen yg diterima WP OP Dalam Negeri,,dikenakan 10% dan final..
berarti punya ataupun ga punya,,tetap dikenakan tarif yg sama ya??
tapi bingungnya ko ga ada pengecualian ya di pasal 23 nya..Yang ga punya NPWP, dividen ke OP tetep 10%. Di pasal 23, disebut di ayat (4) bah2wa dividen ke OP bukan objek pasal 23.
- Originaly posted by NIC:
Yang ga punya NPWP, dividen ke OP tetep 10%. Di pasal 23, disebut di ayat (4) bah2wa dividen ke OP bukan objek pasal 23.
Sependapat dengan rekan NIC.
Tentang deviden ke Orang pribadi diatur dalam Pasal 17 UU No. 36 tahun 2008 dan juga PP 19 tahun 2009. Sependapat dengan rekan NIC dan hkw
Dividen utk OP bukan objek PPh 23, dikenakan tarif Pasal 17 ayat 2c sebesar 10% Final.
bila OP penerima dividen tidak punya NPWP tarifnya tetap 10% Finaldividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi tarifnya 15% dari bruto
bila penerima dividen tidak punya NPWP, tarif yang diterapkan lebih tinggi 100% dari tarif normal. dengan demikian, tarif efektifnya 30%Dividen yang Dikecualikan sebagai objek PPh 23 adalah
dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;Salam