Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan software ber lisensi

  • software ber lisensi

     Budianto updated 16 years ago 8 Members · 10 Posts
  • Bharoon

    Member
    12 June 2009 at 4:39 pm
  • Bharoon

    Member
    12 June 2009 at 4:39 pm

    rekan ortaxer mohon bantuannya,
    perusahaan saya membeli software ber lisensi dari pt. mitrasoft, apakah atas transaksi tersebut merupakan objek PPh, dan jika ya berapa tarifnya……

  • Otong

    Member
    12 June 2009 at 4:48 pm

    PMK-244 PPh 23 tarif 2%

  • FSormin

    Member
    12 June 2009 at 5:11 pm

    wah betul tuh bung OTONG… pas bangat peraturannya… tapi tapi lihat dulu kali pertanyannya. Kan yang ditanya SAAT BELI SOFTWARE nya bukan saat Menggunakan Jasa Sofwarenya. Kalau MEnggunakan Jasa Sofwarenya seperti Jasa Internet sih… saya sependapat dengan Bung Otong tuh PMK-244. Tapi Kalau yang dimaksud adalah TRANSAKSI PEMBELIAN SOFTWARE, berarti mungkin kurang pas Psl 1 ayat (2) point q dalam PMK-244/xxx terhadap transaksi Pembelian ini, karena dalam hal ini bukan transaksi penggunaan Jasa, melainkan transaksi Jual Beli BKP berupa Software.

  • Noel

    Member
    12 June 2009 at 8:30 pm

    Dalam pembelian software berlisensi, maka dalam harga belinya sudah termasuk PPN atas penyerahannya.Lalu untuk penggunaannya dikenakan PPh 23 atas royalti 2%

  • hanif

    Member
    12 June 2009 at 9:36 pm
    Originaly posted by bharoon:

    perusahaan saya membeli software ber lisensi dari pt. mitrasoft, apakah atas transaksi tersebut merupakan objek PPh, dan jika ya berapa tarifnya……

    bukan merupakan objek PPh. sebab pembelian, bukan pemanfaatan jasa
    sependapat dengan rekan FSormin.

    Salam

  • Bharoon

    Member
    15 June 2009 at 9:00 am

    rekan ortaxer semuanya : software yang dibeli tersebut untuk di install dan dipergunakan dikantor seperti (MS Office, Excel dll) terima kasih

  • lingga

    Member
    15 June 2009 at 1:36 pm

    klo menurut saya unsur PPh 23 atas ksus ini tidak ada: karena ini adalah murni pembelian barang,
    kecuali jika dalam pembelian sofware, ada pemasangan,perbaikan,pemeliharan yg terpisah dari harga sofware ini barulah ada unsur pph 23.

  • arland2001us

    Member
    15 June 2009 at 9:00 pm

    sependapat dengan rekan Fsormin, yg dibeli BKP, bukan jasanya.

  • Budianto

    Member
    16 June 2009 at 7:51 am

    khusus pembelian software berlisensi spt microsoft, biaasanya nih para agennya punya surat dari DJP bahwa mereka tidak dipotong lagi PPh 23 nya….
    nah coba aja minta ke mereka…

Viewing 1 - 10 of 10 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now