Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Penerima Honorarium atau Imbalan Lainnya pada Formulir 1721 sesuai Lampiran I PER-32/PJ/2009
Penerima Honorarium atau Imbalan Lainnya pada Formulir 1721 sesuai Lampiran I PER-32/PJ/2009
Rekan2 Ortax,
Pada SPT Masa PPh Pasal 21 pada Formulir F.1.1.32.01 pada Gol. Penerima Penghasilan terdapat "Penerima Honorarium atau Imbalan Lainnya, sedangkan pada Formulir 1721 PER-32 termasuk kedalam Golongan mana untuk pekerja yang penghasilannya Honorarium? begitu juga pada Formulir F.1.1.33.01 pada bukti potong termasuk ke Golongan yang mana?
Terima kasih.
sdh dpt instalernya blm?
kalo sdh dsana sdh djelaskan dgn detail- Originaly posted by Stephani:
sdh dpt instalernya blm?
kalo sdh dsana sdh djelaskan dgn detailInstallernya yang dimaksud yang seperti apa?
biasanya kl mnt AR tr dkasi dlm bentuk CD atau copy flaskdisk
mau dunk rekan Stephani punya gak?
- Originaly posted by rivan:
Formulir F.1.1.32.01 pada Gol. Penerima Penghasilan terdapat "Penerima Honorarium atau Imbalan Lainnya"
Dgn SPT masa PPh21 versi PER 32 /2009, golongan tsb bisa masuk ke salah satu nomor berikut :
12. tenaga ahli
13. anggota dewan komisaris…
16. peserta kegiatan
17. bukan pegawai …berkesinambungan
18. bukan pegawai …tidak berkesinambunganBukankah SPT baru ini lebih detil utk memilah subyek PPh 21?
- Originaly posted by harry_logic:
17. bukan pegawai …berkesinambungan
18. bukan pegawai …tidak berkesinambunganYang dimaksud berkesinambungan dan tidak berkesinambungan itu apa?
Di dalm Ketentuan Umum PER31 th 2009 disebutkan …yg dibayar / terutang lebih dari satu kali dlm satu thn kalender -> berkesinambungan.
- Originaly posted by harry_logic:
Di dalm Ketentuan Umum PER31 th 2009
Thanks….