Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Tarif PPh 23 atas deviden?

  • Tarif PPh 23 atas deviden?

     Noel updated 16 years ago 5 Members · 9 Posts
  • unclejo

    Member
    16 June 2009 at 9:56 am
  • unclejo

    Member
    16 June 2009 at 9:56 am

    Deae all,

    Berapakah tarif Pph 23 atas deviden yg berlaku ditahun 2009?dan apa betul jika pemegang saham yg memiliki lebih dr 25% total sahamnya tdk dikenakan PPh 23??tolong informasinya/….thanks

  • wannabewongkpp

    Member
    16 June 2009 at 10:01 am

    utk orang pribadi –> 10% final
    utk badan (kepemilikan kurang dari 25%) –> 15% tidak final
    utk badan (kepemilikan 25% ato lebih) –> bukan objek pajak

    Tq.

  • unclejo

    Member
    16 June 2009 at 10:06 am
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    utk orang pribadi –> 10% final
    utk badan (kepemilikan kurang dari 25%) –> 15% tidak final
    utk badan (kepemilikan 25% ato lebih) –> bukan objek pajak

    Tq.

    Thanks infonya… Jadi saya simpulkan tarifnya tdk mengalami perubahan untuk tahun 2009. Bisa dibantu Pak dimana saya bisa mendapatkan pertaurannya dan no berapa?Thanks

  • hanif

    Member
    16 June 2009 at 10:15 am

    Dividen utk orang pribadi paling tinggi 10% Final ……….> Pasal 17 ayat (2c) UU No. 36 Tahun 2008
    Dividen tarif 15% …………….> Pasal 23 ayat (1) huruf a
    Dividen bukan objek pajak….> Pasal 23 ayat (4) hruf c

    Salam

  • Noel

    Member
    16 June 2009 at 10:48 am

    Tambahan untuk dividen yang berasal dari luar negeri dikenakan 20% dari penghasilan bruto atas dividen tsb

  • d2htloe

    Member
    16 June 2009 at 10:56 am
    Originaly posted by Noel:

    Tambahan untuk dividen yang berasal dari luar negeri dikenakan 20% dari penghasilan bruto atas dividen tsb

    pasal 26 UU PPh

  • hanif

    Member
    16 June 2009 at 11:00 am
    Originaly posted by Noel:

    Tambahan untuk dividen yang berasal dari luar negeri dikenakan 20% dari penghasilan bruto atas dividen tsb

    Originaly posted by d2htloe:

    pasal 26 UU PPh

    bukannya diatur dalam PPh Pasal 24?

    Salam

  • Noel

    Member
    16 June 2009 at 11:13 am

    Maksud saya deviden yang diberikan ke luar negeri
    Terima kasih koreksinya rekan hanif

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now