Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PENENTUAN NOMOR OBJEK PAJAK(NOP) DALAM SISMIOP

  • PENENTUAN NOMOR OBJEK PAJAK(NOP) DALAM SISMIOP

  • Noel

    Member
    16 June 2009 at 11:10 am
  • Noel

    Member
    16 June 2009 at 11:10 am

    Bagaimana penentuan NOP untuk bangunan yang dipecah kepemilikannya atau penggabungan kepemilikan dan apakah pemeriksaan lapangan untuk NOP dilakukan setiap tahun atau berapa kali?Karena masalah penentuan NOP ini bisa menimbulkan masalah karena kita bisa saja membayar PBB atas bangunan yang bukan milik kita?
    Mohon pencerahannya

  • wannabewongkpp

    Member
    16 June 2009 at 5:49 pm

    NOP itu seperti NPWP Pak. hanya saja bedanya, NOP itu melekat pada objek pajak. jadi, subjek pajak atas NOP tidak akan berubah kecuali diminta oleh si subjek.
    klo rekan Noel merasa PBB yang dibayar kurang pas (bukan milik rekan Noel), tanya aja AR-nya tentunya dengan membawa segala bukti2 tentunya dengan SPPT (yang bisa menunjukkan NOP yang anda bayar) trus dibandingkan dengan bukti2 yang anda punya.

    Trims.

  • yannie

    Member
    16 June 2009 at 10:48 pm

    menurut saya, bapak bisa datang langsung ke KPP pratama tempat bapak terdaftar… kemudian nanti disediakan surat permohonan untuk dilakukannya mutasi (Pemecahan atau penggabungan obyek pajak) syarat syaratnya juga mudah kok dan prosesnya juga cuma satu minggu dan bebas biaya… untuk keterangan lebih lanjut, bapak datang langsung ke KPP pratama aja,, tanya dibagian TPT yang menangani PBB…

  • w2nz1976

    Member
    17 June 2009 at 7:52 am

    Berdasarkan informasi yg saya dapat, NOP itu terdiri dari 18 digit angka yang unik se Indonesia yang merepresentasikan lokasi obyek pajak. Urutannya sbb :
    12.34.567.890.001-0123.0
    12 : Kode Propinsi
    34 : Kode Kabupaten/Kota
    567 : Kode Desa/Kelurahan
    001 : Kode Blok
    0123 : Nomor urut obyek
    0 : identitas golongan obyek

    Mekanisme penomoran pertama dilakukan per blokdengan konsep urutan secara spiral. Nah, kalo udah pemecahan, obyek baru hasil pecahan menggunakan nomor terakhir diblok tersebut, namun nomor induknya tetap dipakai di salah satu obyek tersebut. Sedangkan jika terjadi penggabungan, maka NOP yg digabungkan akan dihapus oleh KPP Pratama. NOP yg terhapus tidak dapat digunakan lagi untuk obyek lain.

    untuk memastikan obyek tersebut benar milik kita, kita bisa liat nama dan alamat Subyek Pajak dan Obyek Pajak. Untuk lebih pasti lagi, bisa dilihat di peta SIG di KPP Pratama. Tinggal masukkan NOP, maka peta akan otomatis tampil di layar beserta informasi obyek tersebut. Kita juga bisa lihat obyek2 sebelahnya untuk memastikan apakah obyek tersebut benar tetangga2 kita.

  • harry_logic

    Member
    17 June 2009 at 8:26 am

    Di lapangan, banyak banget ditemukan masalah kesalahan / beda antara data NOP, Nama Subyek Pajak, dan letak di peta SIG. Lalu, kejadian salah bayar PBB adalah sangat mungkin terjadi.

    Pada saat WP (yg sdh cukup sadar pajak) mengetahui kesalahan tsb dan ingin membantu negara membetulkannya malahan akan banyak menghabiskan energi :
    Pertama, WP datang ke KPP Pratama dgn membawa data yg cukup, diperlihatkan peta SIG tsb, dan diberi form permohonan mutasi yg hrs diketahui oleh kelurahan/desa, serta mendengarkan penjelasan petugas² di sana yg isinya kebanyakan menyalahkan petugas kelurahan/desa atas data tsb;
    Kedua, WP dgn data cukup datang ke kelurahan. Di sana akan dibukakan sebuah buku besar berisi peta wilayah letak obyek pajak, ditunjukkan SPPT PBB yg beberapa lembar belum lunas utk/atas NOP tsb agar dilunasi, kemudian diberi penjelasan yg terutama isinya adalah kebingungan krn No Urut, Nama Subyek Pajak NOP pd gambar dari SIG yg WP bawa berbeda dgn yg ada di buku besar tsb, lalu – bagian terbanyaknya – berkeluh kesah menyalahkan pihak² (KPP, BPN, Notaris) yg mungkin telah mengubah data tsb tanpa sepengetahuan mereka;
    Ketiga, kembali lagi ke KPP menyerahkan berkas² mutasi tsb yg WP tidak tahu kapan jadinya serta membayangkan berapa besar denda yg harus dibayar utk kesalahan yg tidak pernah WP perbuat;
    dan seterusnya… tentu rekan² lelah membaca tulisan ini, apalagi melakoninya.

    Mohon para aparat yg berkaitan dgn masalah ini mau berinisiatif duduk bersama utk membereskannya dgn ikhlas, demi kebenaran…

  • wannabewongkpp

    Member
    18 June 2009 at 5:51 pm
    Originaly posted by harry_logic:

    Ketiga, kembali lagi ke KPP menyerahkan berkas² mutasi tsb yg WP tidak tahu kapan jadinya serta membayangkan berapa besar denda yg harus dibayar utk kesalahan yg tidak pernah WP perbuat

    denda kan bisa dikurangi pak bahkan dihapuskan (soalnya pernah saya lakoni)
    AR-nya pake pasal penundaan jatuh tempo katanya. hehehe…

  • harry_logic

    Member
    19 June 2009 at 10:39 am

    Syukurlah Sdr wannabewongkpp.
    Mudah²an semua dokumen tertulis ttg itu benar² terbit, bukan sekedar 'kata AR' atau 'bijaksananya AR'… he he he juga…

  • adhitbhp

    Member
    11 November 2009 at 11:27 am

    permisi kalau jumlah nop dan sppt itu sama atau tidak ya?
    saya riset di 2 kpp dan dapat data jumlah nop dan sppt berbeda tapi tidak diberi penjelasan.
    ada yang bisa menolong saya?
    terima kasih sebelumnya.

  • rinaldo

    Member
    11 November 2009 at 11:44 am

    pemecahan Nomor Objek Pajak PBB biasanya dimulai dari pemuktahiran data, misalnya pemecahan dari NOP asal menjadi dua. yang disebabkan ad perubahan kepemilikan, pengalihan hak dsb. perubahan tersebut harus mencantumkan NOP asal. apabila terjadi kesalahan pembayaran atas PBB orang lain harap segera menghubungi KPP pratama dmana bapak terdaftrar. terima kasih…

  • rinaldo

    Member
    11 November 2009 at 11:45 am

    pemecahan Nomor Objek Pajak PBB biasanya dimulai dari pemuktahiran data, misalnya pemecahan dari NOP asal menjadi dua. yang disebabkan ad perubahan kepemilikan, pengalihan hak dsb. perubahan tersebut harus mencantumkan NOP asal. apabila terjadi kesalahan pembayaran atas PBB orang lain harap segera menghubungi KPP pratama dmana bapak terdaftrar. terima kasih…

  • adhitbhp

    Member
    11 November 2009 at 11:51 am
    Originaly posted by rinaldo:

    pemecahan Nomor Objek Pajak PBB biasanya dimulai dari pemuktahiran data, misalnya pemecahan dari NOP asal menjadi dua. yang disebabkan ad perubahan kepemilikan, pengalihan hak dsb. perubahan tersebut harus mencantumkan NOP asal. apabila terjadi kesalahan pembayaran atas PBB orang lain harap segera menghubungi KPP pratama dmana bapak terdaftrar. terima kasih…

    kalau seperti ini apa brarti jumlah nop dan jumlah sppt sama???

  • adhitbhp

    Member
    11 November 2009 at 11:57 am

    admin
    permisi mas Rinaldo, saya mau nanya kalau jumlah nop dan jumlah sppt harus sama atau tidak ya?
    saya lagi skripsi mas.
    terima kasih atas bantuannya mas.

Viewing 1 - 13 of 13 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now