Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PMK 252 vs Per 31

  • PMK 252 vs Per 31

     Simarmata updated 16 years ago 1 Member · 2 Posts
  • Simarmata

    Member
    16 June 2009 at 11:18 am
  • Simarmata

    Member
    16 June 2009 at 11:18 am

    Siang..
    Dgn keluarnya Per 31/2009. sebelumnya kami memotong PPh 21 atas tenaga ahli dengan cara:
    Kumulatif Penghasilan bruto X dgn tarif psl 17 (berdasarkan PMK 252)

    Sdgkn dgn terbitnya PER 31/2009 menyebutkan perhitungan pph 21 atas tenaga ahli dgn cara:
    Kumulatif penghasilan bruto X 50% X Tarif psl 17

    Sehingga ada kelebihan pembayaran pph 21 atas tenaga ahli pada masa jan-apr.
    Saya mau tanyakan atas kelebihan pembayaran tersebut apakah saya harus masuk pembetulan SPT masa pph 21 atau saya kompensasi ke masa berikutnya tanpa pembetulan SPT masa?

    Terima kasih atas sarannya..

Viewing 1 - 2 of 2 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now