Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

  • pph-23

     dompu792 updated 16 years ago 5 Members · 8 Posts
  • japraman

    Member
    16 June 2009 at 11:56 pm
  • japraman

    Member
    16 June 2009 at 11:56 pm

    Apabila di tagihan tercantum :
    Pembelian bahan Rp. 10.000.000
    Jasa Design Rp. 5.000.000
    Total tagihan Rp. 15.000.000 (belum termasuk PPN)

    Yg mana dipotong Pph 23 15 jt atau 5 jt… mohon pencerahannya dong

  • hanif

    Member
    17 June 2009 at 12:02 am

    sesuai dengan ketentuan dalam SE No. 53 Tahun 2009, maka PPh 23 hanya dikenakan atas jasa design yaitu sebesar :
    2% x 5.000.000 = 100.000 dengan asumsi pemberi jasa punya NPWP.
    Bila pemberi jasa tidak punya NPWP, maka PPh 23nya :
    2% x 200% x 5.000.000 = 200.000

    Salam

  • japraman

    Member
    17 June 2009 at 12:09 am

    apabila ada pembelian gula yg merupakan hasil lelangan dari Bea dan cukai. Apakah dikenakan PPh juga?

  • hanif

    Member
    17 June 2009 at 12:20 am

    Ya, PPh 22
    tarifnya 7,5% dari harga jual lelang

    Salam

  • agusarta81

    Member
    17 June 2009 at 7:47 am

    tambahan..yg diincludekan material dan jasa hanya jasa konstruksi dan jasa catering..yg laennya selama bisa dipisahkan scara jelas.pengenaannya jga berbeda…

    terima kasih,

  • harry_logic

    Member
    17 June 2009 at 8:50 am
    Originaly posted by hanif:

    Ya, PPh 22
    tarifnya 7,5% dari harga jual lelang

    Salam

    Siapa yg memotong siapa yg dipotong?
    Bisa dibantu dgn aturannya?

    Thx.

  • dompu792

    Member
    17 June 2009 at 9:00 am
    Originaly posted by harry_logic:

    Originaly posted by hanif:
    Ya, PPh 22
    tarifnya 7,5% dari harga jual lelang

    Salam

    Siapa yg memotong siapa yg dipotong?
    Bisa dibantu dgn aturannya?

    Thx.

    iya ya, sapa yang motong ya?kalo kita jual barang ke instansi kan, instansi yang motong, lah ini?

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now