Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph-23
Apabila di tagihan tercantum :
Pembelian bahan Rp. 10.000.000
Jasa Design Rp. 5.000.000
Total tagihan Rp. 15.000.000 (belum termasuk PPN)Yg mana dipotong Pph 23 15 jt atau 5 jt… mohon pencerahannya dong
sesuai dengan ketentuan dalam SE No. 53 Tahun 2009, maka PPh 23 hanya dikenakan atas jasa design yaitu sebesar :
2% x 5.000.000 = 100.000 dengan asumsi pemberi jasa punya NPWP.
Bila pemberi jasa tidak punya NPWP, maka PPh 23nya :
2% x 200% x 5.000.000 = 200.000Salam
apabila ada pembelian gula yg merupakan hasil lelangan dari Bea dan cukai. Apakah dikenakan PPh juga?
Ya, PPh 22
tarifnya 7,5% dari harga jual lelangSalam
tambahan..yg diincludekan material dan jasa hanya jasa konstruksi dan jasa catering..yg laennya selama bisa dipisahkan scara jelas.pengenaannya jga berbeda…
terima kasih,
- Originaly posted by hanif:
Ya, PPh 22
tarifnya 7,5% dari harga jual lelangSalam
Siapa yg memotong siapa yg dipotong?
Bisa dibantu dgn aturannya?Thx.
- Originaly posted by harry_logic:
Originaly posted by hanif:
Ya, PPh 22
tarifnya 7,5% dari harga jual lelangSalam
Siapa yg memotong siapa yg dipotong?
Bisa dibantu dgn aturannya?Thx.
iya ya, sapa yang motong ya?kalo kita jual barang ke instansi kan, instansi yang motong, lah ini?