Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PMK 22 Psl 4 (1)
Isi PMK 22 Psl 4 (1),soal kuasa WP ,ada yg punya ngak ya lengkapnya,mau dong? makasih ya atas bantunya
Pasal 4
(1) Seseorang yang bukan konsultan pajak termasuk karyawan Wajib Pajak hanya dapat menerima kuasa dari:
a. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
b. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun; atau
c. Wajib Pajak badan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp2.400.000.000,00 (dua miliar empat ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun.ini maksudnya? ato gimana?
Makasih ya Salam
Apa sanksi jika seorg karyawan yg bukan konsultan yang menerima kuasa dari yang tidak semestinya?
Misal: seorg karyawan menerima kuasa dari WP pribadi dgn peredaran bruto lebih dari 1,8 M.temen sinarmata, sangsinya tidak ada, cuma ngak boleh aja jadi Kuasa WP
pelaporan tdk diakui krn dilakukan oleh yg tdk berhak melaporkan