Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa Pengurusan Dokumen
Jasa Pengurusan Dokumen
Rekan Ortax,
Saya mau tanya, kalau kita menggunakan jasa Orang Pribadi untuk pengurusan dokumen dokumen , dikenakan PPh 21 apa PPh 23. Terima Kasih.
pasal 21 ada pemberian jasa dalam segala bidang
pasal 23 ada jasa Perantara.karena orang pribadi, ,menurut saya dikenakan pasal 21
wasalam
Terima Kasih atas jawaban rekan lingga.
jawaban tepat,
mudah2an ortax tetap exis, yang menjadi situs menyadarkan akan pajak, tempat curhat tentang pajak
inget pajak inget ortax
bravo ortax- Originaly posted by albert:
Terima Kasih atas jawaban rekan lingga.
sip..sip.. saya juga masi belajar..
wasalam..ortax jaya terus…
- Originaly posted by lingga:
sip..sip.. saya juga masi belajar..
ya iya-lah, buka situs ini artinya belajar pengen tahu pajak,
siapapun orangnya kalo pajak ya harus belajar ya ga . . . . . he he he he . . . . . .
karena peraturan2-nya dinamis jadi harus ngerti setiap pemerintah menelorkan peraturan,
nah di ortax ini banyak temen2 yang ahli mencermati, mensiasati dst
ga tahu nich, kenapa pemerintah berubah2 bikin aturan, bikin puyeng aja, tar ga tahu didenda, itulah pajak
semoga media ini exist terus, bwt kita2 yang awam pajaksalam
Dear all
Berbagi Pengetahuan Perpajakan melalui forum Ortax Org… kan Ibadah …semoga menerima dan memperoleh Imbalan Pahal dari Allah SWT….
Attn: Albert:
"Pajak atas Penghasilan berupa Gaji, Upah, Honorarium, Tunangan dan Pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan Pekerjaan, atau Jabatan… JASA dan kegiatan yang dilakukan Orang Pribadi sebagai Subyek Pajak DN adalah Obyek PPh Pasal 21 bukan PPh Pasal 23" …
————-Lihat Pasal 1 butir 2 PER-31/PJ/2009…………………Demikan ….
Regard's
RITZKY FIRDAUSRekan Ortax
Ya, Terima Kasih utk rekan2 ortax, dan rekan Ritzky. Terkadang jawaban setiap kantor pajak itu berbeda, ada yang bilang ini dikenakan PPh 23 dan ada yang bilang ini dikenakan PPh 21. Sebab ada yg complain ke saya karena saya potong PPh 21 sedang di perusahaan lain dia dipotong PPh 23.
saya perna ngalamin hal yg serupa..
Originaly posted by albert:Sebab ada yg complain ke saya karena saya potong PPh 21 sedang di perusahaan lain dia dipotong PPh 23.
dg meberikan pemahaman disertai peraturan yg jelas, mereka jadi sadar sendiri.
wasalam,
Kalo kasus seperti ini di perusahaan saya biasanya saya akan lihat dulu apakah dia mau dipotong perorangan atau atas nama perusahaannya, sperti kasus di t4 saya untuk pemotongan jasa dokumen oleh notaris misalnya, kalo itu merupakan pendapatan pribadinya saya akan potong perorangan ( PPh 21 ) sedangkan kalo atas nama perusahaan saya akan potong PPh 23, begitu rekan Albert, semoga bermanfaat…