Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › invoice Badan dengan NPWP orang pribadi?
invoice Badan dengan NPWP orang pribadi?
Rekan2…
ada beberapa vendor saya yang memberikan invoice (atas nama Badan) tapi ketika bagian payment saya mengkonfirmasi NPWPnya, yang mereka berikan adalah NPWP orang pribadi (pemilik dr badan tersebut), alasannya karena Badan belum memiliki NPWP.
Pertanyaannya:
1. Dipotong PPh 21 atau PPh 23?
2. bagaimana dgn NPWP yg digunakan di Bukti Pemotongan PPh nya?
3. Apakah ada peraturan perpajakan yang jelas mengenai diperbolehkan atau tidaknya kasus seperti ini?Thanks.
mungkin bisa dijelaskan dulu pemberian invoice itu atas barang ato jasa apa…
ada macem2…
ada yg jasa konsultan hukum, ada yang sewa mesin fotocopymenurut saya..
kasus seperti ini sering terjadi,mis inv nama sebuah bengkel tp NPWP pribadi .
1. jika jasa yg dilakukan orang pribadi seperti yg diatur dalam per 31 pasal 3 sekalipun mengunakan invoice badan tapi ber NPWP pribadi dipotong pasal 21.
kecuali sewa harta ato sewa kendaraan itu tetap dikenakan pasal 23.
2. bukti potongnya tetap mengunakan NPWP yg bersangkuatan.
3. klo praturan saya belum dapat,tapi jika kasusnya seperti itu alasan qta cukup kuat dg merujuk per 31 2009.silahkan jika ada yg berpendapat lain…
wasalam