Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Management Pajak Vs Perencanaan Pajak
Management Pajak Vs Perencanaan Pajak
Pendatang Baru … yg sangat Awam, mohon jawabannya…
Bole nanya sebenernya kalo yang lebih Luas mana ya?
1. Manajemen Pajak ato Perencanaan pajak?
2. Ada hubungannya ga ya? kalo ada dimana letak kedua Hubungannya?
Terima kasih…Waktu saya belajar di Brevet dijelaskan bahwa :
MANAJEMEN PAJAK yakni Sarana utk memenuhi kewajiban perpajakan dg benar tetapi jumlah pajak yg dibayar dapat ditekan serendah mungkin utk memperoleh laba & likuiditas yg diharapkan sehingga mencakup pengertian yg lebih luas..
Selanjutnya dalam manajemen pajak itu mencakup 3 hal yakni mengantisipasi sebelum, saat eksekusi. dan konsekuensi y.a.d dari perpajakan atau :
a. Perencanaan pajak (tax planning) => sebelum pajak terjadi
b. Pelaksanaan kewajiban perpajakan (tax impelentation) => saat pajak terjadi
c. Pengendalian perpajakan (tax control) => pajak yang akan terjadi di masa y.a.dmungkin ada pendapat yg lain…
thanks Boss…
sedikit menam bahkan pengertian Tax Planing,,
Tax Planning adalah upaya wajib pajak untuk meminimalkan pajak terutang melalui skema yg mmg telah jelas diatur dalam pereturan perundang-undangan perpajakan dan sifatnya tidak menimbulakan dispute antara WP dan otoritas pajak. segangkan manajemen pajak merupakan bagaimana mengelolanya,,,jadi lingkup manajemen pajak ada didalam Tax Planning..semoga ada penjelasan lain yg lebih sempurna..trmakasihapapun namanya management, tax planning atau apapun itu kesimpulannya ya biar bayar pajak sedikit gitu