Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › klaim PPh 23
Apakah diperbolehkan secara undang2 jika satu perusahaan tidak meng-klaim saldo witholding taxes (ct. pph 23) seluruhnya? Misalkan saja total prepaid taxes berdasarkan bukti potong dalam satu FY sebesar 300 juta. Sedangkan PPh badan terhitung sebesar 290 juta. Jika seluruh bukti potong di klaim, maka perusahaan berada pada posisi overpayment sebesar 10 juta. Namun perusahaan memutuskan hanya mengklaim 290 juta dari total 300 juta bukti potongnya, agar perusahaan berada pada posisi impas. Apakah ini diperbolehkan? UU perpajakan yang mana yg mengatur mengenai boleh atau tidaknya treatment sedemikian?
Maksud-nya prepaid taxes ini terkait dengan kredit pajak waktu menghitung PPh 29 tahunan yach ?
Menurut saya boleh2 saja tidak dikreditkan (malah menurut saya negara untung). Tetapi yang jelas ujung2nya kredit pajak yang ada di aktiva ini akan dihapus/dibiayakan tetapi biaya tsb akan menjadi NDE (kita yg rugi)
tq
sah-sah saja itu mah. tapi klo 10jt kan lumayan juga tuh, knp ga direfund aja ?
takut diperiksa kali rekan wannabe..klo memang benar kenapa harus takut, kan lumayan tuh 10 juta dapet motor satu hehehe
menyimpang sedikit ya teman,
kemarin lagi diperiksa aku diberitahu sama pemeriksanya buktipotongku yang bertanggal bulan januari tahun 2007 tapi merupakan bukti potong untuk penerimaan atau penghasilan asal tahun 2006 tidak bisa diklaim di tahun 2007 tapi harus di tahun 2006.
temans, aku mau tanya kalau lagi mengisi SPT 1771 tahun 2006 lalu aku ketik Pajak dibayar dimuka Pasal 25 tahun 2006 termasuk bukti potong yang bertanggal januari 2007 apakah benar?? karena kata pemeriksanya seharusnya begitu. Tapi aku merasa ada yang aneh.
Memang alasan sang pemeriksa azasnya Cost against revenue. Tapi bisa terjadi bukti potong baru diberikan kepada kami tahun berikutnya karena si pembeli menyetor PPh 23 pada saat membayar hutang.Jadi kalau hutanynya di bayar januari ya PPh 2 disetor Januari dan bukti potongnyapun januari.
Kita kadang dah ngotot minta bukti potong tetap bertanggal tahun 2006 tapi pembeli kadang gakmau ngerti. jadinya oleh pemeriksa bukti potongku yangbertanggal januari 2007 tadi dikoreksi dan dianggap gakboleh claim di tahun 2007.
Kalau menurut peraturan baru, saat trhutang PPh 23 memang lebih jelas.
Pertanyaanku apakah yang dilakukan pemeriksaku itu sudah benar??
Tolong ya teman. tx.maaf salah ketik, maksudku PPh 23
- Originaly posted by dewinta:
Apakah diperbolehkan secara undang2 jika satu perusahaan tidak meng-klaim saldo witholding taxes (ct. pph 23) seluruhnya? Misalkan saja total prepaid taxes berdasarkan bukti potong dalam satu FY sebesar 300 juta. Sedangkan PPh badan terhitung sebesar 290 juta. Jika seluruh bukti potong di klaim, maka perusahaan berada pada posisi overpayment sebesar 10 juta. Namun perusahaan memutuskan hanya mengklaim 290 juta dari total 300 juta bukti potongnya, agar perusahaan berada pada posisi impas. Apakah ini diperbolehkan? UU perpajakan yang mana yg mengatur mengenai boleh atau tidaknya treatment sedemikian?
Sedikit untuk menjadi bahan pemikiran :
1. Jika Witholding Tax tdk diakui seluruhnya apakah sebagian penyerahan tsb sama dengan penyerahan BKP atau JKP pada Pelaporan SPT Masa Jan – Des tahun yang bersangkutan.
2. Jika diakui sebagian berarti DPP harus dirubah, trus ada perubahan dalam SPT tahunan dalam hal Inventory / Persediaan, jika itu penyerahan BKP jika JKP tidak ada masalah.
3. Terakhir, dan ini sangat gampang di diteksi oleh Fiskus bahwa pelaporan tsb tidak benar. Bahwa bukti yang diakui sebagian akan dicocokkan dengan database lawan transaksi anda.
Saran saya jika ada permasalahan tsb, coba teliti kembali bukti biaya apakah sudah dilakukan koreksi fiskal yang benar.Jika sudah SPT Tahunan dalam keadaan LB biarkan lebih bayar, karena kemungkinan diperiksa bukan hanya karena kondisi LB, tetapi juga karena penyajian dalam laporan menunjukkan indikasi tidak benar. Sekian dan trim kasih. Maaf menambahkan point 1 . Jika Witholding Tax tdk diakui seluruhnya apakah sebagian penyerahan tsb sama dengan penyerahan BKP atau JKP pada Pelaporan SPT Masa PPN Jan – Des tahun yang bersangkutan.
Untuk Alexandria :
1. Benar untuk pemeriksa, saat terjadinya pengakuan hutang bukan saat dibayar. tetapi saat diakui sebagai hutang yang biasanya tercantum dalam Invoice,Faktur ataupun SPK dan untuk Alexandria pencatatan pengakuan pendapatan yaitu pada saat diserahkan, makanya itu tidak tergantung pada saat pembayaran khan.Sekian dan trim kasih.