Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Per-32 berlaku untuk masa pelaporan kapan?
Per-32 berlaku untuk masa pelaporan kapan?
Dear Rekan2,
Benarkah Per-32 berlaku mulai dari SPM masa Juli 2009 bukan masa Juni 2009?
Karena peraturan tsb berlaku 1 Juli 2009.
Thanks- Originaly posted by luv:
Benarkah Per-32 berlaku mulai dari SPM masa Juli 2009 bukan masa Juni 2009?
Betul
Sependapat dengan rekan rivan, sesuai PER-32 berlaku untuk masa pajak Juli 2009.
Berlakunya 01 Juli 2009 berarti kan untuk transaksi yang terjadi dibulan Juli yang disampaikan di bulan Agustus 2009. Seperti penerbitan bukti potong mulai 01 Juli 2009 harus menggunakan form yang baru, misalnya pembayaran pesangon tanggal 01 Juli 2009; atau upah borongan dibayar 05 Juli 2009, seperti itu…
Dear All,
Terima kasih ya buat masukannya..
Viewing 1 - 6 of 6 posts