Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Per-32 berlaku untuk masa pelaporan kapan?

  • Per-32 berlaku untuk masa pelaporan kapan?

     Julieta updated 16 years ago 4 Members · 6 Posts
  • Julieta

    Member
    22 June 2009 at 10:33 am
  • Julieta

    Member
    22 June 2009 at 10:33 am

    Dear Rekan2,

    Benarkah Per-32 berlaku mulai dari SPM masa Juli 2009 bukan masa Juni 2009?
    Karena peraturan tsb berlaku 1 Juli 2009.
    Thanks

  • rivan

    Member
    22 June 2009 at 12:11 pm
    Originaly posted by luv:

    Benarkah Per-32 berlaku mulai dari SPM masa Juli 2009 bukan masa Juni 2009?

    Betul

  • hkw_tax

    Member
    22 June 2009 at 12:52 pm

    Sependapat dengan rekan rivan, sesuai PER-32 berlaku untuk masa pajak Juli 2009.

  • Otong

    Member
    22 June 2009 at 2:36 pm

    Berlakunya 01 Juli 2009 berarti kan untuk transaksi yang terjadi dibulan Juli yang disampaikan di bulan Agustus 2009. Seperti penerbitan bukti potong mulai 01 Juli 2009 harus menggunakan form yang baru, misalnya pembayaran pesangon tanggal 01 Juli 2009; atau upah borongan dibayar 05 Juli 2009, seperti itu…

  • Julieta

    Member
    23 June 2009 at 8:29 am

    Dear All,

    Terima kasih ya buat masukannya..

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now