Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bagaimana Mekanisme Pemotongan PPh 21 bagi Wanita yang sudah bercerai dan memiliki hak asuh anak?
Bagaimana Mekanisme Pemotongan PPh 21 bagi Wanita yang sudah bercerai dan memiliki hak asuh anak?
saya punya seorang sahabat wanita yang baru saja bercerai dan hak asuh anak jatuh ke tangannya. kira2 bagaimana ya pemotongan PPh pasal 21 yang berlaku padanya? apakah statusnya tetap TK atau menjadi TK/0? atau mungkin ada cara lain? mohon bantuannya ya
terimakasih
Perubahan PTKP hanya bisa dilakukan dalam awal tahun takwin ( Januari ). Jadi untuk sementara masih tetap PTKP TK/0, sedang untuk perubahan minta surat keterangan dari Kelurahan dengan didukung surat atas Hak asuh anak tsb. berikan Surat dari keluarahan ke Kantor dimana sahabat anda bekerja, sebagai bukti untuk perubahan status PTKP tsb. Pada Januari baru berubah. Sekian dan trim kasih, jika ada yang mau menambahkan, silahkan.
- Originaly posted by edisuryadi2:
Perubahan PTKP hanya bisa dilakukan dalam awal tahun takwin ( Januari ). Jadi untuk sementara masih tetap PTKP TK/0, sedang untuk perubahan minta surat keterangan dari Kelurahan dengan didukung surat atas Hak asuh anak tsb. berikan Surat dari keluarahan ke Kantor dimana sahabat anda bekerja, sebagai bukti untuk perubahan status PTKP tsb. Pada Januari baru berubah. Sekian dan trim kasih, jika ada yang mau menambahkan, silahkan.
Sependapat…
terimakasih ya
cerai lalu mendapat hak asuh anak bukan berarti menanggung anak lho, krn biasanya tiap bulan suami diwajibkan memberi sejumlah uang utk keperluan anak.
- Originaly posted by kidchi:
saya punya seorang sahabat wanita yang baru saja bercerai dan hak asuh anak jatuh ke tangannya. kira2 bagaimana ya pemotongan PPh pasal 21 yang berlaku padanya? apakah statusnya tetap TK atau menjadi TK/0? atau mungkin ada cara lain? mohon bantuannya ya
perubahan status setelah 2 Januari berlaku tahun depan
atas kometar dr ariariayani, bgmn status n penghitungan ptkpnya?? terima kasih
Coba kita telaah PTKP diberikan kepada WP dengan Asumsi bahwa PTKP diberikan sebagai Biaya hidup WP dan atas beban yang ditanggung oleh WP tsb. Jadi kalau cerai lalu mendapat hak asuh anak melalui Surat Pengesahan trus dia tidak membuat surat keterangan dari Kelurahan seperti yang dibahas di Topik ini berarti PTKP hanya TK/0 dengan dasar mungkin bahwa semua biaya hidup anak menjadi tanggung jawab mantan suami, tetapi kalau WP tsb merasa bahwa Biaya anak tsb menjadi tanggung jawab dia dan dengan sendirinya dia harus mengurus surat – surat yang berkaitan dengan hal tsb maka dia berhak mendapat PTKP TK/…..