Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pph 21 atas Pesangon
Pph 21 atas Pesangon
Rekan Ortax,
minta pencerahan untuk penghitungan Pph21 atas pesangon karyawan yang benar dan sebaiknya bagaimana untuk kasus dibawah ini.Contoh case :
A karyawan PT ABC dan dia mengundurkan diri dari PT ABC.
Untuk Penghasilan selama bulan berjalan Pph21 yang dikenakan dilakukan pemotongan seperti prosedur.Sedangkan untuk Pesangon nya, semisal A seharusnya memperoleh Pesangon Rp 75.000.000. Akan tetapi dikarenakan A memiliki kewajiban kepada perusahaan yang harus di tunaikan sebesar Rp 60.000.000 maka PT ABC memotong terlebih dahulu atas besarnya pesangon dari si A. Sehingga Dasar pengenaan Pph21 dari si A hanya sebesar Rp 15.000.000 setelah dipotong kewajiban kepada PT ABC.
Pertanyaan saya :
1. Apakah proses seperti itu bisa dibenarkan jika mengaju UU Pph ?
2. Atau ada metode yang terbaik untuk penghitungan pph21 atas pesangon A menurut rekan2 Ortax sehingga syah dan legal menurut UU Pph ?rgds,
Jawab :
1. Tidak, atas Penghasilan Pesangon dipotong dari Rp. 75.000.000,- bukan Rp. 15.000.000
2. Jelas perhitungan yang syah dan legal menurut UU seperti biasanya yaitu :
1 Rp 0 s/d Rp 25.000.000,- Dikecualikan dari pemotongan PPh
2 Diatas Rp 25.000.000,- s/d Rp 50.000.000,- 5% (Lima Persen)
3 Diatas Rp 50.000.000,- s/d Rp 100.000.000,- 10% (sepuluh persen)
4 Diatas Rp 100.000.000,- s/d Rp 200.000.000,- 15% (lima belas persen)
5 Diatas Rp 200.000.000 25% (dua puluh lima persen )3. Kadang – kadang memang ada kebijaksanaan dari perusahaan disebabkan karena pesangon lebih kecil maka bisa di Gross Up sehingga dapat dibiayakan ( Deductible Expense ), atau jika mau tidak dibiayakan maka PPh 21 bisa ditanggung oleh perusahaan, tergantung dari kebijakaan masing – masing. Jika ada yang mau menambahkan atau mengkoreksi silahkan.
Menurut saya pengenaan pajak atas pesangon tsb adalah sesuai dengan kebijakan perusahaan masing-masing karena selama pesangon tsb belum dibayarkan, maka perusahaan masih dapat melakukan kebijakan lain apabila ada kewajiban lain yang harus dipenuhi
Dear all Sobat:
1. PPh atas Pesangon "Terutang" pada saat "Disediakan" untuk "dibayarkan sekaligus"….
2. Jumlah Pesangon : Rp. 75.000.000,00
PPh Pesangon terutang: s/d Rp. 25 juta = Nihil
> Rp. 25 jt s/d Rp. 50 Jt = Rp. 25 jt X 5% = Rp. 1.250.000,00
> Rp. 50 jt s/d Rp. 100 jt = Rp. 25 jt X 10% = Rp. 2.500.000,003. Total PPh atas Pesangon : Rp. 3.750.000,00
4. Pesangon setelah PPh = Rp. 75.000.000 -/- Rp. 3.750.000,00 = Rp. 71.250.000,00
5. Dibayarkan dan diterimakan kepada Pegawai ybs; Rp. 71.250.000,00 -/- Rp. 60.000.000,00 (Hutang) = Sisa Rp. 11.250.000,00
6. PPh Atas Pesangon bersifat FINAL tdk dapat menjadi Kredit Pajak.
Demikian menurut pendapat dan perhitunganku sesuai UU Perpajakan cq UU PPh.
Regard's
RITZKY FIRDAUS…..Rekan Ritzky Firdaus atau rekan begawan, rekan eddy suryadi2 bisa minta nama emailnya ngga biar bisa chatting..soalnya saya baru menangani pajak…saya liat rekan-rekan sudah mahir..boleh dong belajar minta sedikit ilmunya..kalo email saya merhemmet@yahoo.com
terima kasih atas masuknya dari rekan edisuryadi2, Noel, RITZKY FIRDAUS …..
Kalau seperti apa yang dilakukan oleh PT ABC memotong dulu dari besarnya pesangon baru sisanya dianggap sebagai penghasilan bagi A atas pesangon apa diperbolehkan menurut UU Pph ?Maksudnya, maaf kurang paham ???
Secara Akuntansi Jumlah Pesangon adalah Rp. 75 jt sehingga Rp. 75 jt menjadi objek PPh Psl 21.
Masalah pelunasan kewajiban adalah masalah bagaimana membayar pelunasan. Jadi apa yang disampaikan Bung Edi dan Bung Ritcky sudah benar.. Apa yang diungkapkan oleh Bung Noel sangat tidak benar bahkan mengarah Penghindaran Pajak, saya rasa sangat beresiko hal tersebut.Setuju dengan sdr Fsormin, soalnya kasus tersebut juga terjadi di perusahaan saya bekerja. dan langkah yang saya ambil adalah seperti yang diutarakan sdr Ritzky.
- Originaly posted by snowman:
1. Apakah proses seperti itu bisa dibenarkan jika mengaju UU Pph ?
2. Atau ada metode yang terbaik untuk penghitungan pph21 atas pesangon A menurut rekan2 Ortax sehingga syah dan legal menurut UU Pph ?1. Hal tersebut tidak dibenarkan, karena PPh atas pesangon terutang pada saat diterima. Jadi dasar pengenaan pesangon adalah Rp 75.000.000.
Perhitungan nya sebagai berikut :
PPh Pesangon terutang:
s/d Rp. 25 juta = Nihil
Rp. 25 jt s/d Rp. 50 Jt = Rp. 25 jt X 5% = Rp. 1.250.000,00
Rp. 50 jt s/d Rp. 100 jt = Rp. 25 jt X 10% = Rp. 2.500.000,00Total PPh atas Pesangon : Rp. 3.750.000,00
Sep…
Berarti pertanyaan No.1 tidak bisa dilakukan karena tidak sesuai dengan UU Pph.
Dan DPP atas Pph Pensangon A adalah Rp 75.000.000 harus di potong sesuai Peraturan yang berlaku dahulu baru Penghasilan yang tersisa dikurangi oleh Kewajiban A yang masih terhutang kepada Perusahan.Thank's alot rekan2 semua atas masukan nya.