Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pembetulan SPT masa pph 21
pembetulan SPT masa pph 21
Mohon pencerahan langkah-langkah dan syarat yang dibutuhkan dalam pembetulan SPT masa pph 21. Apakah langsung pembetulan SPT atau ada hal2 lain lagi yang harus dilakukan. Pembetulan SPT masa dengan kondisi LB.
Tx b4Kayaknya sudah pernah dibahas deh coba lihat pembahasan sebelumnya.
Lakukan saja Langsung Pembetulan SPT Masa tersebut, lalu kalau ada kelebihan lampirksan surat Pembetulan dengan menjelaskan Kelebihannya, dan sekalain minta di apakan Kelebihan tersebut apakah di PBK atau di minta kembali. Kalau diminta atau di restitusi maka harus ada pemeriksaan. Sedangkan PBK hanya penelitian document. jadi terserah anda.
Lampirannya yang perlu secara umum:
1. Fotocopy SPT Pertama dan lampirannya.
2. SPT Pembetulan dan kelengkapannya.
3. Surat pembetulan (jika sangat dibutuhkan untuk penjelasan tambahan/ tidak mutlak).
4. Dan document lainnya yang dianggap perlu.thanks
PBk itu apa ya pemindahan buku??
beda penelitian document dan periksa pajak apa ya?
jika lebih bayar tersebut minta untuk di PBK apa yg harus dibuat?
thanks