Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan LEBIH BAYAR pada SPT 1721/ PPh 21??

  • LEBIH BAYAR pada SPT 1721/ PPh 21??

  • unclejo

    Member
    24 June 2009 at 12:18 pm
  • unclejo

    Member
    24 June 2009 at 12:18 pm

    jika kita lapor lebih bayar dalam SPT 1721/PPh 21?apakah yg akan terjadi…apakah akan diperiksa pajak atau….???

  • raharjo

    Member
    24 June 2009 at 12:30 pm

    ya jelas…tunggu surat pemeriksaan ya….

  • unclejo

    Member
    24 June 2009 at 12:45 pm
    Originaly posted by raharjo:

    ya jelas…tunggu surat pemeriksaan ya….

    saya lihat dr topic yg sama, bisa PBK ?maksudnya apa ya?

  • edisuryadi2

    Member
    24 June 2009 at 12:59 pm

    Unclejo PBK itu jika PPh 21 Masa bisa memang dilakukan PBK, tetapi kalau saya biasanya memperhitungkan dengan pembayaran PPh masa sesudah bulan tsb. Benar seperti rahardjo katakan tinggal surat pemeriksaan ye. Kalau bisa dan untuk kedepannya hitung secara teliti SPT PPh 21 tsb. Karena kemungkinan lebih bayar sangat kecil sekali kecuali biasanya ada kary Resign pada tengah tahun, meninggal dll. Trus jika hasil pemeriksaan oleh Fiskus menunjukkan adanya LB maka kita berhak untuk kelebihan pembayaran itu di PBK ke pembayaran lainnya. Saran saya sepanjang belum dilakukan pemeriksaan teliti kembali, apakah sudah benar perhitungan, pelaporan dan pembayaran. Jika terdapat indikasi kesalahan cepat lakukan pembetulan. Sekian dan trim kasih.

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now