Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pekerjaan furniture termasuk jasa konstruksi?
Pekerjaan furniture termasuk jasa konstruksi?
Mohon bantuannya, apakah jenis pekerjaan pembuatan furniture (meja dan kursi) termasuk dalam jasa konstruksi?
bukan itu masuk pabrikase(kalau besar) dan kerajinan (kalau kecil)…mohon tanggapan
semoga bs membantu
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51 TAHUN 2008
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI.
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
2. Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.
3. Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.saya bingung pada lingkup arsitektural, sipil, dsb. dan kurang jelas dengan kata-kata "beserta kelengkapannya" dan juga "bentuk fisik lainnya"
Mungkin untuk lebih yakin lagi dilihat aza Tanda Daftar Perusahaan Anda atau di Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (kalo sudah PKP), khan disitu tertera kegiatan usaha pokok perusahaan atau Klasifikasi Lapangan Usaha…
Tapi menurut saya sich pembuatan furniture itu bukanlah termasuk jasa konstruksi coz dlm jasa konstruksi lebih kepada pekerjaan arsitektural, sipil maupun mekanila berbentuk bangunan yang memiliki masa manfaat lebih lama (lebih dari 10 tahun)…
tq
Kalau Jasa konstruksi terkait dengan perencanaan dan/atau pelaksanaan pekerjaan yang berhubungan dengan pembuatan/renovasi bangunan, jalan. Sedang pembuatan furniture masuk kategori produksi barang. Demikian masukkannya mohon koreksi dari rekan2 yang lain
Jasa konstruksi sifatnya untuk bangunan permanen, sedangkan furniture sifatnya bukan untuk bangunan.Lagipula jasa konstruksi ada jasa perencanaan,pengawasan dan pelaksanaan sementara jasa furniture tidak
lihat KLU