Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pekerjaan furniture termasuk jasa konstruksi?

  • Pekerjaan furniture termasuk jasa konstruksi?

  • nyomary

    Member
    25 June 2009 at 8:14 am
  • nyomary

    Member
    25 June 2009 at 8:14 am

    Mohon bantuannya, apakah jenis pekerjaan pembuatan furniture (meja dan kursi) termasuk dalam jasa konstruksi?

  • irwanwisanggeni

    Member
    25 June 2009 at 8:20 am

    bukan itu masuk pabrikase(kalau besar) dan kerajinan (kalau kecil)…mohon tanggapan

  • eko budi

    Member
    25 June 2009 at 8:29 am

    semoga bs membantu

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 51 TAHUN 2008

    TENTANG

    PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI

    Menetapkan :

    PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI.

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
    1. Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
    2. Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.
    3. Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.

  • nyomary

    Member
    25 June 2009 at 8:43 am

    saya bingung pada lingkup arsitektural, sipil, dsb. dan kurang jelas dengan kata-kata "beserta kelengkapannya" dan juga "bentuk fisik lainnya"

  • ayrus_alfayed

    Member
    25 June 2009 at 8:49 am

    Mungkin untuk lebih yakin lagi dilihat aza Tanda Daftar Perusahaan Anda atau di Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (kalo sudah PKP), khan disitu tertera kegiatan usaha pokok perusahaan atau Klasifikasi Lapangan Usaha…

    Tapi menurut saya sich pembuatan furniture itu bukanlah termasuk jasa konstruksi coz dlm jasa konstruksi lebih kepada pekerjaan arsitektural, sipil maupun mekanila berbentuk bangunan yang memiliki masa manfaat lebih lama (lebih dari 10 tahun)…

    tq

  • suhadi

    Member
    25 June 2009 at 8:52 am

    Kalau Jasa konstruksi terkait dengan perencanaan dan/atau pelaksanaan pekerjaan yang berhubungan dengan pembuatan/renovasi bangunan, jalan. Sedang pembuatan furniture masuk kategori produksi barang. Demikian masukkannya mohon koreksi dari rekan2 yang lain

  • Noel

    Member
    25 June 2009 at 10:17 am

    Jasa konstruksi sifatnya untuk bangunan permanen, sedangkan furniture sifatnya bukan untuk bangunan.Lagipula jasa konstruksi ada jasa perencanaan,pengawasan dan pelaksanaan sementara jasa furniture tidak

  • gorz

    Member
    25 June 2009 at 4:13 pm

    lihat KLU

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now