Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Apa sih Perbedaan PPh psl 21 dan PPh pasal 23
Apa sih Perbedaan PPh psl 21 dan PPh pasal 23
Sebenarnya perbedaan yang mendasar antara PPh 21 dan 23 dimana sih??
Apakah PPh 23 itu hanya imbalan yg dibayarkan kepada bdan hukum aja??
Kalo yang diterima oleh Orang Pribadi yang bukan pegawai, apa termasuk juga dalam PPh 23???
Mohon pencerahannya… Thanxs…UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2008TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILANPasal 21
(1) Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:
a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;
c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;
d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan
e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.Pasal 23
(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
3. royalti; dan
4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;
b. dihapus;
c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.21 –> penghasilan/imbalan yang diterima atas pekerjaan, jasa, dan atau kegiatan yang diterima oleh Orang Pribadi
23 –> yang tidak tercakup di 21.
Tq.
Ini ada case sebuah perusahaan memotong PPh 23 atas jasa kebersihan sebesar 2%, namun yg menerima adalah orang pribadi(jasa kebersihan tsb), so apa perusahaan ini dibenarkan??
jelas itu dipotong ps 21,tp liat dl jg apakah sudah ber NPWP apa blm.karena tarifnya 20% lebih tinggi.
Tapi di UU PPh pasal 23 tersebut penerima penghasilan hanya disebutkan wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tanpa menyebut apa badan usaha atau OP,…. so kita jadi punya persepssi OP juga bisa dong>>>, thanx
Dalam Pasal 23 ayat 1 huruf C kan disebutkan PPh dipotong atas imbalan sehubungan dengan jasa selain jasa yg telah dipotong PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sedangkan dalam pasal 21 ayat 1 disebutkan Pemotongan PPh dilakukan terhadap penghasilan yang diterima oleh WP OP dalam negeri
Jadi case nya dilakukan pemotongan PPh 23 atas jasa apabila si penerima penghasilan adalah Badan.
@pak EKO BUDI: Ok, makasih atas pencerahannya, jadi semakin yakin nih kalo atas case tadi harusnya kena PPh 21 ya>>> thanxs
- Originaly posted by gunslie:
…hanya disebutkan wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tanpa menyebut apa badan usaha atau OP..
Dalam KUP udah dijelaskan bahwa :
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.Jadi tidak perlu interpretasikan lagi kan. Udah jelas gitu lho..
Kalo Jasa Catering yang dilakukan oleh OP apa juga termasuk PPh 21???
- Originaly posted by eko budi:
Pasal 21
(1) Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeritermasuk PPh 21 rekan gunslie…!
Jadi kalau disimpulkan:
PPh 21 dikenakan atas penghasilan yang diterima OP Dalam Negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan sedangkan
PPh 23 dikenakan atas:
1.Passive income (bunga,dividen,royalti, dan sewa)
2.Jasa selain tenaga ahli yang diberikan oleh Badan dan BUT
3.Jasa tenaga ahli yang diberikan kepada Badan dan BUT
Mohon koreksi jika salahyuuuuk
Kalo menurut aku iya masuk PPh ps 21 krn yg menerima penghsln WP OP tlng koreksinya tks.