Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan bagaimana yang termasuk penghasilan yang bersifat berkesinambungan atau tidak?

  • bagaimana yang termasuk penghasilan yang bersifat berkesinambungan atau tidak?

  • ranto

    Member
    26 June 2009 at 9:34 am
  • ranto

    Member
    26 June 2009 at 9:34 am

    Misalnya susanto adalah status bukan pegawai di PT.Q

    kasus 1 :
    pada bulan Januari susanto memperoleh penghasilan sebagai jasa kebersihan dari PT.Q sebesar Rp.1.500.000, sedangkan pada bulan Pebruari susanto memperoleh penghasilan lagi dari PT.Q sebesar Rp.2.000.000

    apakah ini termasuk bersifat berkesinambungan atau tidak?

    kasus 2 :
    pada bulan Januari susanto memperoleh penghasilan sebagai jasa kebersihan dari PT.Q sebesar Rp.1.500.000, sedangkan pada bulan Maret susanto memperoleh penghasilan lagi dari PT.Q sebesar Rp.2.000.000

    apakah ini termasuk bersifat berkesinambungan atau tidak?

  • edisuryadi2

    Member
    26 June 2009 at 10:23 am

    Coba baca
    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER – 31/PJ/2009 BAB I Pasal 1 ayat 22 [/b]"….Imbalan kepada bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan adalah imbalan kepada bukan pegawai yang dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan[b].
    Nah dari pengertian tsb kasus susanto adalah berkesinambungan

  • begawan5060

    Member
    26 June 2009 at 12:07 pm

    Sependapat dgn rekan Edisuryadi….
    Dengan demikian, kasus 1 maupun kasus 2, termasukberkesinambungan.

  • ranto

    Member
    26 June 2009 at 1:28 pm

    Kalau dadri kasus 1 :
    pada bulan Januari susanto memperoleh penghasilan sebagai jasa kebersihan dari PT.Q sebesar Rp.1.500.000, sedangkan pada bulan Pebruari susanto memperoleh penghasilan lagi dari PT.Q sebesar Rp.2.000.000

    untuk penghitungan PPh Pasal 21, apakah penghasilan bruto boleh dikurangi PTKP?
    atau langsung PKP = Penghasilan bruto x tarif 17 UU PPh

  • edisuryadi2

    Member
    26 June 2009 at 1:40 pm

    Lihat Pasal 10 Ayat 2 C "Bagi bukan pegawai, sebesar penghasilan bruto dikurangi PTKP yang dihitung secara bulanan. "

  • begawan5060

    Member
    26 June 2009 at 1:41 pm

    Boleh…
    Sepanjang Susanto membuat pernyataan ke PT. Q bhw dia tidak memperoleh penghasilan dari pemberi kerja lainnya

  • ranto

    Member
    26 June 2009 at 1:53 pm

    misalnya tahun 2009 susanto (bukan pegawai) hanya memperoleh penghasilan satu kali saja pada bulan januari sebagai jasa kebersihan dari PT.Q sebesar Rp.1.500.000

    karena sudah termasuk penghasilan yang bersifat TIDAK berkesinambungan, apakah penghitungan PPh Pasal 21 boleh dikurangi PTKP?

  • bayem

    Member
    26 June 2009 at 1:56 pm
    Originaly posted by ranto:

    arena sudah termasuk penghasilan yang bersifat TIDAK berkesinambungan, apakah penghitungan PPh Pasal 21 boleh dikurangi PTKP?

    bila tidak berkesinambungan maka PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah penghasilan bruto.
    untuk perhitungannya ada di lampiran PER 32, bisa dibaca dulu..

    regard's

  • edisuryadi2

    Member
    26 June 2009 at 2:14 pm

    wah Pak Begawan baru turun gunung nih ???? …….. selamat bergabung kembali d dunia Perpajakan. Commentnya banyak ditunggu nih, sama rekan – rekan.

  • ranto

    Member
    26 June 2009 at 4:55 pm

    apakah yang termasuk dalam kategori bukan pegawai? selain tenaga ahli

  • Noel

    Member
    26 June 2009 at 8:40 pm

    pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
    olahragawan
    penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
    pengarang, peneliti, dan penerjemah;
    pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
    agen iklan;
    pengawas atau pengelola proyek;
    pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
    petugas penjaja barang dagangan;
    petugas dinas luar asuransi;
    distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya;
    Lihat aja Pasal 3 huruf c Per-31 selain angka 1, rekan ranto

  • ranto

    Member
    27 June 2009 at 4:19 pm

    kalau misalnya upah borongan dan satuan, apakah tidak mendapat pengurangan PTKP?

  • Noel

    Member
    27 June 2009 at 5:32 pm

    Upah borongan dan satuan termasuk pegawai tidak tetap yang tidak dibayar secara bulanan.Perlakuannya sama dengan pegawai tidak tetap harian.
    Jadi lihat dulu rentang penghasilannya dalam 1 bulan (lihat Per-31 lagi rekan ranto):
    1.sampai dengan 150.000 sebulan, maka tidak dipotong PPh 21
    Di Pasal 12 ayat (1) huruf a:
    Tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, dalam hal penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari belum melebihi Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

    2.> 150.000 dan < 1.320.000 sebulan, maka PPh 21 sebesar 5% x ((Upah yang dibayar dikurangi 150.000/hari(150.000 x jumlah hari bekerja))
    Di Pasal 12 ayat (1) huruf b:
    Dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, dalam hal penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari melebihi Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), dan jumlah sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) tersebut merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

    3.>1.320.000 dan < 6.000.000 sebulan, maka PPh 21 sebesar 5% x ((Upah yang dibayar dikurangi PTKP harian (15.840.000 dibagi 360 hari x jumlah hari bekerja))
    Di Pasal 12 ayat (3):
    Dalam hal pegawai tidak tetap telah memperoleh penghasilan kumulatif dalam 1 (satu) bulan kalender melebihi Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) , maka jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar PTKP yang sebenarnya.

    4.>6.000.000 sebulan, maka PPh 21 seperti pegawai tidak tetap bulanan yaitu Tarif Pasal 17 x (Upah yang dibayar dikurangi PTKP yang disetahunkan(tidak lagi berdasarkan jumlah hari bekerja)
    Di Pasal 15 ayat (2):
    Dalam hal jumlah pengasilan kumulatif dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah), PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah Penghasilan Kena Pajak yang disetahunkan.

Viewing 1 - 14 of 14 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now