Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › jual beli saham
jual beli saham
dear semua,
mohon masukannya. untuk transaksi jual atau beli saham atas perusahaan tertutup (non listed bursa efek), apakah dikenakan pajak penghasilan? baik untung atau rugi. jika ya, masuk pph ps berapa dan dimana UU/ketentuannya?
terima kasih.Dear Yettie
Hal tersebut pernah dibahas oleh rekan Ritzky Firdaus, coba link di
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=1367#pesan11266Thanks infonya, mohon penjelasan untuk :
"2. Transaksi di luar Bursa Efek di Indonesia
>>> merupakan obyek PPh Pasal 25/29 sehingga atas penerimaan / perolehan labanya (gain / capital gainnya) dilaporkan sendiri oleh yang bersangkutan ke Kantor Pajak (DJP)."apa artinya : pelaporan hanya pada SPT tahunan pemilik(pribadi) saham tersebut?
sedangkan untuk perusahaan tidak ada kewajiban apapun untuk potput nya?
terima kasih sebelumnya.- Originaly posted by yettie:
apa artinya : pelaporan hanya pada SPT tahunan pemilik(pribadi) saham tersebut?
sedangkan untuk perusahaan tidak ada kewajiban apapun untuk potput nya?
terima kasih sebelumnya.nimbrung dikit:
ya, betul rekan yettie, tidak ada pot/put apapun, capital gain dilaporkan di spt tahunan. thanks untuk penjelasannya…