Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh atas sewa peralatan
PPh atas sewa peralatan
minta bantuan rekan ortaxer… jika kita menyewa peralatan (mesin, VM, mobil etc) kepada wp orang pribadi…… dipotong PPh pasal berapa ya…. trim's
Pph 23 pak kena 2%
yang menyewa kan wp pribadi,,, jadi ga dipotong
yg memotong adalah yang membayar,, karena wp pribadi,, maka wp pribadi tersebut tidak ada kewajiban memotongmohon koreksi yg lain
pph ps 23 sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
maaf klo WPOP pot pph ps 21
penjelasan tambahan mungkin sbb :
wp badan menyewa peralatan dari wp op, penyewa (WP Badan) memotong pph pasal 21 atau pasal 23…..?- Originaly posted by barif:
pph ps 23 sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
1.sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
2.imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21Setuju dengan rekan barif, tetapi sebagai penjelasan bahwa penghasilan dari sewa berbeda dengan jasa.Maksud saya bahwa kalau penghasilan dari jasa dapat dikenakan PPh 21 jika penerima penghasilannya OP dan PPh 23 jika menerima penghasilannya Badan dan BUT.Sedangkan penghasilan dari sewa, tidak disebutkan pengecualiannya sewa yang telah dikenakan PPh 21, hanya menyebutkan pengecualian sewa yang sudah dikenakan PPh final(tanah dan bangunan).
Kesimpulannya penghasilan dari sewa baik yang menerima OP atau Badan tetap dikenakan PPh 23 dengan tarif 2%. Idem dengan rekan Noel, tambah dikit, pastikan WP tsb sudah brNPWP,krn klo bl tarifnya 100% lebih tinggi….(4%)..
apabila sewa dilakukan oleh bendaharawan (pemungut) apakah kita harus motong pph 23 juga? atau karena dia pemungut jadi tidak dipotong, melainkan justru kita di pungut layaknya pph 22 atas pembelian barang oleh bendaharawan?! mohon pencerahannya… terima kasih
- Originaly posted by Rewa:
apabila sewa dilakukan oleh bendaharawan (pemungut) apakah kita harus motong pph 23 juga? atau karena dia pemungut jadi tidak dipotong, melainkan justru kita di pungut layaknya pph 22 atas pembelian barang oleh bendaharawan?! mohon pencerahannya… terima kasih
belum ada yg bisa kasih pendapat?
- Originaly posted by Rewa:
apabila sewa dilakukan oleh bendaharawan (pemungut) apakah kita harus motong pph 23 juga? atau karena dia pemungut jadi tidak dipotong, melainkan justru kita di pungut layaknya pph 22 atas pembelian barang oleh bendaharawan
sudah pasti transaksi dengan pemungut kita dipotong PPn, PPh 22, (Apalagi PPh 23) untuk PPh 23 mekanismenya dan UUnya mohon bantuan penjelasan rekan ortax lainnya