Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPH 4 ayat 2 yang ditanggung oleh si pemotong

  • PPH 4 ayat 2 yang ditanggung oleh si pemotong

  • ramces

    Member
    29 June 2009 at 6:37 pm
  • ramces

    Member
    29 June 2009 at 6:37 pm

    Rekan ortax, saya ada pertanyaan

    Jika PT. A (WP Badan) menyewa bangunan dari Tn. A (WP OP), dimana dikontrak disebutkan nilai sewa bangunan Sebesar Rp 12.000.000 setahun dan Tn.A menerima uang bersih sebesar Rp 12.000.000 tanpa dipotong pajak 4 ayat 2 tarif 10%.
    Bagaima perlakuan pajaknya, mohon diberikan dasar hukumnya?

  • vitrims

    Member
    29 June 2009 at 6:53 pm

    kalau begini PPN 10%x12000000 = 1200000 PPN tersebut sebagai pajak masukan yang di pungut PKP "PT.A". dan pajak keluaran oleh Tuan A…

  • barif

    Member
    29 June 2009 at 7:35 pm

    Tn. A (WP OP) sebagai penerima bersifat pasif,PT.A tidak memotong Pph Final yg harus disetorkan ke kas negara tdk dapat membiayakannya

  • guskur

    Member
    29 June 2009 at 8:25 pm

    kewajiban PT.A sebagai pemotong tetap berlaku untuk setor PPh final sebesar 10% dari nilai kontrak (subjek pajak adlh PT.A)

  • apakatadunia

    Member
    29 June 2009 at 11:00 pm

    perlu dibuat perjanjian gross up dua belah pihak ;
    banyak kejadian yg gross up sepihak ;
    ciri gross up dua belah pihak adalah kwitansinya dibuat = 12juta/0,9 = berapa tuh?

    pajak ditanggung PT.A sebagai penyewa ; tapi kwitansi dibuka oleh Tn.A sebesar 12jt/0,9 ; satu bulan kemudian Tn.A menerima bukti potong dari PT.A

    dikontrak tetap harus disebutkan pemotongan PPh final 4(2) ; karena sewa bangunan merupakan objek PPh 4(2) final ; hanya siapa yang menanggung nya? PT.A or Tn.A ? Harus disebutkan secara jelas dan dibuktikan dgn kuitansi

  • barif

    Member
    30 June 2009 at 9:16 am

    seperti sdr. guskur kewajiban sbg pemotong adalah PT A, Bila PT A mau Membiayakan Biaya sewa tsb harus di gross up spt apktdnia tdk hanya di X kan 10 %

  • sungkono

    Member
    30 June 2009 at 11:12 am

    di gross up aja, cara hitungnya : 12.000.000 : 1.1 = 10.909.091
    jurnalnya :
    By sewa = 10.909.091
    PPh = 1.090.909
    kas/bank = 12.000.000

  • Vedi

    Member
    30 June 2009 at 11:32 am

    Kalau Tuan A tidak mau menangung pajak, berarti PT. A yang menaikkan harga seperti yg dikatakan rekan APakatadunia.
    jadi harga kita naikkan menjadi 12.000.000 / 0,9= Rp 13.333.333
    jadi Tn A Tetap menerima bersih uang sewa Sebesar Rp 12.000.000, sedangkan PPh 4 Ayat 2 juga PT A bayarkan sebesar Rp 1.333.333
    Sekian..
    Asal Keduanya Sepakat

  • kikie

    Member
    30 June 2009 at 11:50 am

    ya benar, yg diterima tuan A adalah 90%
    maka biaya sewa adalah 13.333.333,
    jurnal di perusahaan
    Biaya sewa 13.333.333 (D)
    HUtang pajak 1.333.333 (K)
    Kas 12.000.000 (K)

    saat membayar pajak
    hutang pajak 1.333.333 (D)
    Kas 1.333.333 (K)

  • barif

    Member
    30 June 2009 at 12:05 pm

    betul perhit sdr kikie & jurnalnya juga betul

  • barif

    Member
    30 June 2009 at 12:07 pm

    u/ sdr sungkono bukan di/ 1.1 melainkan di bagi (100%- tarif pajaknya)

Viewing 1 - 12 of 12 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now