Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan tunjangan pajak

  • tunjangan pajak

  • palon

    Member
    1 July 2009 at 12:55 pm
  • palon

    Member
    1 July 2009 at 12:55 pm

    apa sih bedanya bila pph pasal 21 ditanggung perusahaan, dengan tunjangan pph pasal 21??

  • eko budi

    Member
    1 July 2009 at 1:00 pm

    1. Tunjangan PPh Ps 21 yang diberikan oleh pemberi kerja, merupakan penghsl bagi karyawan (objek pajak), bagi pemberi kerja dapat dibiayakan
    2. PPh Ps 21 ditanggung/dibayar pemberi kerja, bukan penghsl bagi karyawan (bukan objek pajak), bagi pemberi kerja tidak dapat dibiayakan

    PPh Ps 21 ditanggung/dibayar pemberi kerja merupakan kenikmatan bagi karyawan.

  • trirezeki

    Member
    1 July 2009 at 1:08 pm

    Jika PPh ditanggung perusahaan, maka ini tidak bisa dijadikan pengurang pajak…
    jika tunjangan PPh, bagi perusahaan dapat dikategorikan biaya untuk menjadi pengurang Pajak

  • nt1

    Member
    1 July 2009 at 1:15 pm

    tunjangan=dimasukan sebagai penghasilan=diperhitungkan untuk menentukan pph21 terutang=taxable=Deductible Expense.

    ditanggung perusahaan=tidak dimasukan sbg ph karyawan=tidk diperhitungkan dlm menentukan pph 21 yang terutang=non taxable=kenikmatan=Non Deductible Expense.

  • eko budi

    Member
    1 July 2009 at 1:17 pm

    Rekan palon saya kira penjelasan rekan2 diatas sangat jelas sekali dan mudah dimengerti.semoga bermanfaat…

  • andi_marta

    Member
    1 July 2009 at 1:33 pm

    kalau perusahaan ingin memberikan keringanan atas pajak yang dikenakan atas karyawan dan keringanan yang di berikan dapat dijadikan biaya bagi perusahaan sebaik nya perusahaan memberikan dalam bentuk tunjangan sehingga kedua pihak mendapat nilai tambah karyawan pajak dibayarkan perusahan dan biaya dari tunjangan tersebut dapat dibebankan sebagai biaya oleh perusahaan kalau hanya pajak dibayarkan perusahaan tidak dapat membebankan nya sebagai objek pajak

  • Stephani

    Member
    2 July 2009 at 8:06 am
    Originaly posted by palon:

    apa sih bedanya bila pph pasal 21 ditanggung perusahaan, dengan tunjangan pph pasal 21??

    sama aj..tunjangan pajak tu ditanggung perush pak..

  • Stephani

    Member
    2 July 2009 at 8:08 am

    kl ttg itu ada 2hal..mkg yg anda maksud ini :
    -biaya pajak PPh 21 -> dkoreksi fiskal (tdk dpt mjd biaya)
    -tunjangan pajak (menambah unsur penghasilan bg karyawan dan mrp biaya bagi perush)
    smg membantu 🙂

  • barif

    Member
    2 July 2009 at 9:37 am

    seprti sdr nt1 & tambahan yg deduc perhitnya hrs di gross up

Viewing 1 - 10 of 10 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now