Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh untuk honorarium pegawai tidak tetap
PPh untuk honorarium pegawai tidak tetap
berapa tarif PPh untuk pegawai tidak tetap (beserta peraturannya) diinstansi pemerintah yang memperoleh honorarium selain gaji, sedangkan dia sudah memperoleh gaji tiap bulan (penghasilan bruto-PTKP)…? sebelumnya TQ atas bantuan semuanya
biasanya mereka terima honor dari kegiatan
potong saja dengan tarif pasal 17 x Penghasilan brutoSalam
tidak ada PTKP lo..
setuju dgn rekan hanif..cm ingetin aj kok..jgn dkurangi PTKP.hehehe ^.^
Viewing 1 - 5 of 5 posts