Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Harus Potong PPh Psl 23 u/ Jasa Gudang & Jasa Handling Fee?

  • Harus Potong PPh Psl 23 u/ Jasa Gudang & Jasa Handling Fee?

  • KHENNYI

    Member
    2 July 2009 at 2:51 pm
  • KHENNYI

    Member
    2 July 2009 at 2:51 pm

    Rekan Ortax,

    Perusahaan tempat saya bekerja melakukan kegiatan import barang, dimana pengurusannya dilakukan o/ PT. A.
    Perusahaan sudah lebih dahulu mengeluarkan uang kepada PT. A u/ mengurusi import kami, dan atas import ini kami menerima FPM, namun bukan dari PT. A (melainkan dari PT. B + PT. C) seperti dibawah ini, dan kami belum memotong PPh 23 nya.

    01. FPM No. 01 (dari PT. B) tertulis keterangannya "Jasa Gudang" sebesar DPP (699,050) dan PPN (69,905)
    02. FPM No. 02 (dari PT. C) tertulis keterangannya "Jasa Handling Fee" sebesar DPP (41,520) dan PPN (4,152).

    Saya sudah mencari info ttg ini di internet, ada yg mengatakan harus potong PPh 23 dan ada juga yg bilang tidak boleh.
    Maka dari itu, mohon bantuan dari rekan-rekan sekalian.

    Pertanyaan saya adalah:
    01. Apakah saya berkewajiban u/ memotong PPh 23 atas kedua FPM tersebut?

    02. Apakah betul jika kategori Jasanya sbb (dasar pemotongan saya adalah PER-70):
    * FPM No. 01 => Dipotong atas Jasa Gudang (Jasa Penyimpanan)
    02. FPM No. 02 => Dipotong atas Jasa Perantara
    Jika salah, maka saya harus masuk ke jenis jasa yg mana?

    03. Jika dasar peraturan saya salah, maka dasar peraturan mana yg benar ya?

    Salam,

  • P. SILITONGA

    Member
    2 July 2009 at 3:09 pm

    Rekan Khennyi,
    Menurut Pasal 23 ayat 1 hrf c dilanjutkan dgn pelaksana aturan PMK-244/PMK.03/2009 Pasal 1 ayat 2 hrf l & n
    Anda harus memotong PPh Pasal 23 dari pemberi invoice (PT B & PT C) sebesar 2% dari jumlah bruto atau 4% (kenaikan 100%) bila tidak punya NPWP.
    Jasa Gudang –> Jasa Kustodian/penitipan/penyimpanan
    Jasa handling –> Jasa Perantara/keagenan (biasanya freight forwarding)

    Demikian penjelasan saya semoga makin jelas

    Salam

  • hanif

    Member
    2 July 2009 at 3:22 pm
    Originaly posted by P. SILITONGA:

    Jasa handling –> Jasa Perantara/keagenan (biasanya freight forwarding)

    apakah sama antara handling dengan freight forwading?

    Salam

  • P. SILITONGA

    Member
    2 July 2009 at 3:25 pm

    Rekan hanif, maksudnya biasanya (paling sering) perusahaan yg bergerak di bidang freight forwarding yg merupakan pemberi jasa tersebut
    Mohon dikoreksi bila salah….

    Salam

  • KHENNYI

    Member
    2 July 2009 at 3:37 pm

    Rekan P. Silitonga,

    Jasa perantara / keagenan itu maksudnya lebih condong ke freight forwarding ya?

    Maaf, saya masih awam disini.

  • hanif

    Member
    2 July 2009 at 5:13 pm

    Jasa penyimpanan/ gudang tidak ada dalam list PMK 244 Tahun 2008
    demikian juga jasa handling.
    jadi tidak ada PPh 23 yang harus dipotong

    Jasa gudang lebih tepat dipotong PPh Pasal 4 Ayat (2) atas sewa bangunan, kecuali yang dibayar bukan sewa gudang, tapi biaya penyimpanan. Atas biaya penyimpanan tidak perlu dipotong PPh.

    Salam

  • l4m84_rt

    Member
    2 July 2009 at 5:31 pm
    Originaly posted by hanif:

    Jasa penyimpanan/ gudang tidak ada dalam list PMK 244 Tahun 2008

    PMK 244 Psl. 1:2 (n) Jasa custodian/penyimpanan /penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;

  • l4m84_rt

    Member
    2 July 2009 at 5:47 pm
    Originaly posted by hanif:

    Jasa penyimpanan/ gudang tidak ada dalam list PMK 244 Tahun 2008

    PMK 244 Psl. 1:2 (n) Jasa custodian/penyimpanan /penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;

    Originaly posted by hanif:

    demikian juga jasa handling.

    Jasa handling = jasa perantara
    PMK 244 Psl. 1:2 (l) Jasa perantara dan/atau keagenan;

  • hanif

    Member
    2 July 2009 at 11:54 pm
    Originaly posted by l4m84_rt:

    PMK 244 Psl. 1:2 (n) Jasa custodian/penyimpanan /penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;

    Originaly posted by l4m84_rt:

    asa handling = jasa perantara
    PMK 244 Psl. 1:2 (l) Jasa perantara dan/atau keagenan;

    trims atas koreksinya rekan l4mb4_rt
    mohon keterangan lebih lanjut bahwa untuk jasa gudang bisa dikategorikan sebagai jasa penitipan, kustodian, penyimpanan dan juga bahwa jasa forward adalah jasa perantara

    Salam

  • hanif

    Member
    3 July 2009 at 12:03 am

    saya temukan SE berikut, tentang jasa gudang. mungkin bisa ditelaah bersama

    19 November 1998

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 37/PJ.43/1998

    TENTANG

    PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan adanya pertanyaan tentang Pajak Penghasilan atas Jasa Penyimpanan Container dan Gudang/Lapangan Penumpukan di Lingkungan Pelabuhan, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

    1.

    Yang dimaksud dengan lini 1 (satu) adalah area atau dermaga di lingkungan pelabuhan tempat penumpukan barang yang diturunkan langsung dari kapal.
    Sedangkan lini 2 (dua) adalah area atau dermaga di lingkungan pelabuhan tempat penumpukan barang yang dipindahkan dari lini 1 (satu). Lini 1 (satu) dan lini 2 (dua) berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    2.

    Pemakaian gudang/lapangan penumpukan di lingkungan pelabuhan di lini pertama dan lini kedua tidak termasuk pengertian sewa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.4/1996 tanggal 14 Juni 1996 karena termasuk sebagai bagian dari jasa pelabuhan.
    3.

    Pemakaian gudang/lapangan ataupun ruang bangunan/gedung di luar lini pertama dan lini kedua di lingkungan pelabuhan termasuk dalam pengertian sewa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.4/1996 tanggal 14 Juni 1996. Besarnya pengenaan PPh final atas sewa tersebut adalah 6% (enam persen) dari jumlah bruto nilai persewaan karena tidak termasuk sebagai bagian dari jasa pelabuhan.

    Demikian untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK

    ttd
    A. ANSHARI RITONGA

    Salam

  • hanif

    Member
    3 July 2009 at 12:05 am

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 25/PJ.53/1995

    TENTANG

    PENGENAAN PPN ATAS JASA CUSTODIAN

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan tentang pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa custodian, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

    1.

    Jasa custodian yang dilakukan Bank antara lain :
    1.

    Jasa penitipan (safe custody)
    Meliputi jasa penyimpanan, penjagaan serta pemeliharaan sebaik-baiknya sekuritas yang dimiliki pemodal. Dalam melakukan jasa penitipan ini, Bank akan memberikan laporan rutin kepada pemodal atas jumlah dan nilai sekuritas yang disimpannya.
    2.

    Jasa settlement
    Meliputi kegiatan sebagai berikut :
    1) Penerimaan dan pengiriman sejumlah sekuritas milik pemodal dari/kepada pihak tertentu;
    2) Melakukan pembayaran atau menerima pembayaran sejumlah uang milik pemodal dari/kepada pihak tertentu;
    3) Melaksanakan transaksi valuta asing dan pembayaran sehubungan dengan transaksi sekuritas di atas.
    3.

    Jasa corporate actions
    Meliputi jasa yang diberikan untuk melindungi hak pemodal atas sekuritas yang dimiliki sehubungan dengan tindakan yang diambil oleh emiten, antara lain pembagian deviden, saham bonus, penawaran terbatas dan lain-lain.
    Untuk pelaksanaan tugas ini, digunakan jasa perbankan lainnya seperti lalu lintas giro, remittance, foreign exchange dan lain-lain.
    4.

    Jasa registrasi
    Meliputi kegiatan registrasi saham atas permintaan pemodal, guna melindungi hak kepemilikan pemodal atas sekuritas. Pembayaran biaya registrasi kepada Biro Administrasi Efek (BAE) juga dilakukan melalui lalu lintas giro.
    2.

    Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 jo. Pasal 13 angka 1 Peraturan pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, atas penyerahan jasa perbankan berupa jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (perjanjian) serta anjak piutang, terutang Pajak Pertambahan Nilai.
    3.

    Selanjutnya, dalam Penjelasan Pasal 13 angka 1 Peraturan pemerintah Nomor 50 Tahun 1994disebutkan antara lain bahwa jasa di bidang perbankan yang tidak dikenakan pajak adalah jasa perbankan yang menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan dapat dilakukan oleh semua jenis bank dan tidak diperkenankan dilakukan oleh lembaga usaha lainnya selain bank. Oleh karena itu, jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (perjanjian), dan jasa anjak piutang, meskipun dilakukan oleh bank, merupakan jasa yang dikenakan pajak, karena jasa tersebut dapat dilakukan oleh lembaga usaha lainnya selain bank.
    4.

    Memperhatikan uraian tersebut pada butir 1 dan ketentuan pada butir 2 dan butir 3 di atas maka diberikan penegasan sebagai berikut :
    1.

    Jasa custodian yang berupa jasa penitipan adalah jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.
    2.

    Jasa custodian yang berupa jasa settlement, jasa corporate actions, dan jasa registrasi adalah jasa perbankan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan, dan karena jasa tersebut hanya dapat dilakukan oleh perbankan, maka merupakan jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
    5.

    Mengingat bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 dinyatakan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995, maka pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa custodian yang berupa jasa penitipan yang dilakukan oleh bank dinyatakan efektif mulai berlaku sejak 1 Januari 1995.

    Demikian agar menjadi maklum.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK

    ttd

    FUAD BAWAZIER

    salam

  • hanif

    Member
    3 July 2009 at 12:10 am

    29 Mei 1990

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 19/PJ.32/1990

    TENTANG

    PPN ATAS JASA HANDLING EXPORT

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan Nota Dinas Menteri Keuangan tanggal 28 April 1990 Nomor : ND-230a/MK/1990, mengenai SE-25/PJ.32/1989 (SERI PPN 146) kiranya perlu diberikan penegasan lanjut sebagai berikut :

    1.

    Dalam butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-25/PJ.32/1989 tanggal 6 Desember 1989 telah ditegaskan bahwa jasa yang diserahkan oleh eksportir pemilik nama/quota kepada eksportir pemilik barang dikategorikan sebagai jasa perdagangan dan atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN.
    2.

    PPN yang dikenakan atas jasa handling export yang diserahkan oleh eksportir pemilik quota kepada eksportir pemilik barang merupakan Pajak Masukan bagi eksportir pemilik barang yang nantinya akan direstitusikan/diminta kembali.
    3.

    Untuk memberikan kemudahan administratif kepada eksportir dalam rangka meningkatkan ekspor non migas, maka sesuai dengan Nota Dinas Menteri Keuangan Nomor ND-230a/MK/1990 tanggal 28 April 1990 atas penyerahan jasa pemakaian quota ekspor/handling export tersebut dinyatakan tidak dikenakan PPN.

    Oleh karena itu, penegasan dalam butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-25/PJ.32/1989supaya disesuaikan dengan penegasan dalam Surat Edaran ini.

    Demikian penegasan ini untuk Saudara ketahui dan sebarluaskan di lingkungan wilayah Kerja Saudara.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    ttd
    MAR'IE MUHAMMAD

  • hanif

    Member
    3 July 2009 at 12:18 am

    29 Mei 1990

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 19/PJ.32/1990

    TENTANG

    PPN ATAS JASA HANDLING EXPORT

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan Nota Dinas Menteri Keuangan tanggal 28 April 1990 Nomor : ND-230a/MK/1990, mengenai SE-25/PJ.32/1989 (SERI PPN 146) kiranya perlu diberikan penegasan lanjut sebagai berikut :

    1. Dalam butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-25/PJ.32/1989 tanggal 6 Desember 1989 telah ditegaskan bahwa jasa yang diserahkan oleh eksportir pemilik nama/quota kepada eksportir pemilik barang dikategorikan sebagai jasa perdagangan dan atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN.
    2. PPN yang dikenakan atas jasa handling export yang diserahkan oleh eksportir pemilik quota kepada eksportir pemilik barang merupakan Pajak Masukan bagi eksportir pemilik barang yang nantinya akan direstitusikan/diminta kembali.

    3. Untuk memberikan kemudahan administratif kepada eksportir dalam rangka meningkatkan ekspor non migas, maka sesuai dengan Nota Dinas Menteri Keuangan Nomor ND-230a/MK/1990 tanggal 28 April 1990 atas penyerahan jasa pemakaian quota ekspor/handling export tersebut dinyatakan tidak dikenakan PPN.

    Oleh karena itu, penegasan dalam butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-25/PJ.32/1989supaya disesuaikan dengan penegasan dalam Surat Edaran ini.

    Demikian penegasan ini untuk Saudara ketahui dan sebarluaskan di lingkungan wilayah Kerja Saudara.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    ttd
    MAR'IE MUHAMMAD

    salam

  • hanif

    Member
    3 July 2009 at 12:20 am

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 08/PJ.52/1996

    TENTANG

    PPN ATAS JASA PERDAGANGAN (SERI PPN 31 – 95)

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Perdagangan, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

    1.Yang dimaksud dengan Jasa Perdagangan adalah Jasa yang diberikan oleh orang atau badan kepada pihak lain, karena menghubungkan pihak lain tersebut kepada pembeli barang pihak lain itu atau menghubungkan pihak lain tersebut kepada penjual barang yang akan dibeli pihak lain itu. Jasa perdagangan dengan demikian dapat berupa jasa perantara, jasa pemasaran, maupun jasa mencarikan penjual.
    2. Pengusaha pemberi jasa perdagangan dan penerima jasa perdagangan dapat berada didalam Daerah Pabean atau di luar Daerah Pabean. Dengan demikian jasa perdagangan tersebut dapat terutang PPN atau tidak terutang PPN yang dapat dijelaskan sebagai berikut :
    2.1. Jasa perdagangan dikenakan PPN dalam hal :
    1. Pengusaha jasa Perdagangan dan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean;
    2. Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean;
    3. Pengusaha jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean;
    4. Pengusaha jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean, sedang pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan dan penjual barang berada di dalam Daerah Pabean;
    5. Pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang berada di luar Daerah Pabean, sedang pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean
    6. Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di luar Daerah Pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean.
    2.2. Jasa perdagangan tidak dikenakan PPN dalam hal :
    1. Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean sepanjang penjual barang tersebut tidak mempunyai BUT di Indonesia dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh penjual barang tersebut kepada pengusaha jasa perdagangan.
    2. Pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang berada di dalam Daerah Pabean, sedang pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean sepanjang pembeli barang tersebut tidak mempunyai BUT di Indonesia dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh pembeli barang tersebut kepada pengusaha jasa perdagangan.
    3. Pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean, sedang pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean;
    4. Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean, sedang penjual barang berada di dalam Daerah Pabean.
    3. Apabila penjual tersebut pada butir 2.2.a atau pembeli tersebut pada butir 2.2.b mempunyai BUT di Indonesia, maka sekalipun pembayaran atas penggantian jasa tersebut dibayarkan langsung oleh pengusaha yang berarti tidak melalui BUT-nya di Indonesia, penyerahan jasa tersebut merupakan penyerahan jasa di dalam Daerah Pabean dan oleh karena itu terutang PPN.

    Demikian untuk dimaklumi.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK

    ttd
    FUAD BAWAZIER

    salam

Viewing 1 - 15 of 20 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now