Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan pemotongan atas jasa seminar

  • pemotongan atas jasa seminar

  • eko budi

    Member
    6 July 2009 at 3:15 pm
  • eko budi

    Member
    6 July 2009 at 3:15 pm

    rekan ortax, mau tanya nh…misal perush tmpt sy bekerja menyelenggarakan acara sosialisasi first aid(P3K),nah yg menyelenggarakan sebuah CV,tp ternyata CV tersebut NPWPnya atas nama OP,benarkah pemotongan yg sy lakukan yaitu dengan tarif ps.17 x50%x bruto feenya:
    jasa = Rp. 2.500.000
    pot ps.21(5%x50%x2.500.000 = Rp.62.500

    jd yg saya potong adalah Rp. 62.500

    itu menurut PER 31 tahun 2009 yg saya baca,bener tidak rekan2?mohon pencerahanya…terima kasih

  • irwanwisanggeni

    Member
    6 July 2009 at 3:19 pm

    betul karena CVnya ber NPWP OP maka kena potong PPh 21 ,PER 31 demikian bunyinya

  • eko budi

    Member
    6 July 2009 at 3:26 pm
    Originaly posted by irwanwisanggeni:

    betul karena CVnya ber NPWP OP maka kena potong PPh 21 ,PER 31 demikian bunyinya

    Terimakasih rekan Irwan:),jd benar ya pasal 17×50%xpenghasilan Brutonya?…ok deh,,,trimakasih bnyak

  • irwanwisanggeni

    Member
    6 July 2009 at 3:26 pm

    sama sama hehehehhehe

  • ranto

    Member
    6 July 2009 at 3:55 pm

    jika CV tersebut terbagi atas saham, maka dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 tarif 2%

  • hanif

    Member
    6 July 2009 at 5:02 pm
    Originaly posted by eko budi:

    CV tersebut NPWPnya atas nama OP

    kok bisa?. CV, masuk dalam pengertian badan

    Originaly posted by eko budi:

    tarif ps.17 x50%x bruto feenya:
    jasa = Rp. 2.500.000
    pot ps.21(5%x50%x2.500.000 = Rp.62.500

    bukankah ini untuk PPh 21 bagi tenaga ahli?

    salam

  • ranto

    Member
    6 July 2009 at 5:12 pm

    rekan hanif

    bisa aja jika CV terbagi atas saham, maka dikategorikan sbg badan hukum. tetapi apabila CV tersbut tidak terbagi saham maka dianggap sbg OP

  • hanif

    Member
    6 July 2009 at 5:24 pm

    ada dasar hukumnya rekan ranto?

    Salam

  • hanif

    Member
    6 July 2009 at 5:30 pm

    Rekan Ranto

    lagi pula setahu saya di CV, tidak ada saham. saham kan hanya di PT.
    kalau di CV kalau tidak salah adalah bagian kepemilikan.
    pemilik CV itu minimal dua atau lebih yang disebut dengan sekutu.
    jadi, kok bisa pakai NPWP pribadi?

    terima kasih atas informasinya

    Salam

  • edisuryadi2

    Member
    6 July 2009 at 5:30 pm

    Ini memang benar – benar terjadi rekan Hanif, yang kadang – kadang menjadi kendala di Lapangan.Memang banyak terjadi hal tsb. dan yang lebih aneh lagi NPWP atas nama CV, tetapi atas CV tsb tidak terbagi atas saham mayoritas ( kepemilikan 100 % adalah milik pribadi ) seharusnya pihak DJP melihat dalam Akte Pendirian CV baru memilah NPWP itu masuk dalam Bentuk Badan atau orang Pribadi, Kasihan WP bingung dalam penentuan aspek hukumnya ???

  • hanif

    Member
    6 July 2009 at 5:33 pm
    Originaly posted by edisuryadi2:

    Kasihan WP bingung dalam penentuan aspek hukumnya ???

    benar sekali itu rekan edi
    sebab, kalau diperiksa bisa kacau balau jadinya.
    bukti atas nama CV, yang dalam defenisi adalah badan.
    sedangkan penghitungannya untuk WP OP

    wuih bisa bingung itu

    Salam

  • Noel

    Member
    6 July 2009 at 6:04 pm

    Kalau masalah tarif jadinya bagaimana?Berarti tarifnya seperti peserta kegiatan kan?yaitu tarif pasal 17 x penghasilan bruto.Jadi tarif Pasal 17 x 50% x kumulatif penghasilan bruto itu hanya dikenakan atas tenaga ahli.

  • edisuryadi2

    Member
    6 July 2009 at 6:16 pm

    Benar tarif bukan tergolong tenaga ahli tetapi tergolong kedalam golongan Penerima Honorarium atau Imbalan Lainnya Tarif pasal 17 x penghasilan bruto.Itu pendapat saya pribadi, silahkan jika ada yang mau menangapi atau menyanggahnya.

  • hanif

    Member
    6 July 2009 at 7:11 pm
    Originaly posted by edisuryadi2:

    Tarif pasal 17 x penghasilan bruto

    sependapat, rekan edi
    jadi bukti potongnya adalah atas nama OP pemilik CV. sehingga dianggap bukan pegawai, yang memberikan ceramah.

    salam

Viewing 1 - 15 of 17 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now