Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

  • Grey Area

  • sheeva

    Member
    4 July 2009 at 3:36 pm
  • sheeva

    Member
    4 July 2009 at 3:36 pm

    Rekan Ortex…
    Mohon bantuannya
    Apa-apa aja yang termasuk grey area pada PPh Pasal 22….?

  • rotten

    Member
    4 July 2009 at 8:20 pm

    grey area itu apa sih rekan sheeva??mohon bantuannya…

  • rotten

    Member
    4 July 2009 at 8:21 pm

    apakah grey area itu bagian2 yang kurang jelas??

  • ardhyarini

    Member
    4 July 2009 at 8:37 pm

    grey area itu daerah yang tidak jelas hukumnya. Jadi tidak hitam dan jga tdak putih.

  • inaini

    Member
    4 July 2009 at 11:03 pm

    Tolong dijelaskan permasalahannya, grey areanya yg bagian mana? Biar kita bisa tanggapi dengan pas/tepat.

  • kazam

    Member
    4 July 2009 at 11:20 pm

    grey area ini apakah keraguan antara bebas pabea atau tudak? begitu ya??
    mohon kejelasannya?

  • rizkafajri

    Member
    5 July 2009 at 12:46 am

    grey area itu celah dari undang-undang pajak.. biasanya untuk tax avoidance..
    CMIIW
    terima kasih..

  • Noel

    Member
    5 July 2009 at 8:15 am

    Mungkin contohnya pengadaan barang oleh bendaharawan pemerintah yang dibiayai oleh dana APBN atau APBD yang di atas 1 juta dan tidak dipecah-pecah maka dikenakan PPh 22.Jadi masih ada masalah dengan hal kata "dipecah-pecah", yaitu bisa saja pembelian dilakukan dengan total pengadaan dari jumlah sebenarnya di atas 1 juta, tetapi dipecah-pecah tiap bulan sehingga tidak melebihi 1 juta.
    Mungkin ada koreksi dari rekan ortax

  • trirezeki

    Member
    5 July 2009 at 11:58 am

    Grey Area itu dalam UU perpajakan merupakan berbagai peraturan yang dapat ditafsirkan secara sepihak oleh fiskus sehingga terasa merugikan bagi wajib pajak yang memiliki penafsiran berbeda sesuai kepentingannya. Sebaiknya fiskus mengetahui bagaimana memanfaatkan peraturan pajak yang ada untuk meminimalkan beban pajak perusahaan.

    1. Grey area di Pajak Penghasilan
    • Masalah taxability suatu penghasilan (pinjam bendera, selisih kurs atas deposito valas dsb)
    • Masalah deductibility pengeluaran (promosi, kupon makan, pajak daerah, sanksi, biaya penagihan pajak dsb)
    • Harta menurut pajak vs aktiva menurut akuntansi, pengelompokkan harta aspek pajak atas goodwill
    • Bonus karyawan yang dihitung dari laba tahun lalu, pengaruh rugi selisih kurs pada angsuran PPh Pasal 25
    • Menentukan tes waktu untuk BUT (fisik atau kontrak) dsb

    2. Grey area di PPh Pasal 21/26
    • Direksi tidak digaji oleh perusahaan, ekspatriate digaji di bawah standar
    • Gross up PPh Pasal 21 yang tidak konsisten, karyawan daerah dipotong di pusat (tempat terutang)
    • Pemotongan PPh Pasal 21 terhadap sekutu firma dsb

    3. Grey area di PPh Pasal 23/26/Final
    • Gross up PPh Pasal 23 sepihak, kontrak bagi hasil tapi tidak ada JO, kredit konsumen vs financial leasing
    • Pemotongan PPh Pasal 26 atas penghasilan di luar P3B, BUT aktivitas dan PPh Pasal 26-nya

    4. Grey area di PPN
    • Pengkreditan pajak masukan tanggung jawab renteng, kriteria barang merah
    • Faktur Pajak dengan metode QQ, mencantumkan harga include PPN di Faktur Pajak
    • Faktur Pajak ditulis tangan, stempel di FP, diskon/margin vs komisi/bonus, cash discount
    • Membayar PPN membangun sendiri di luar lokasi bangunan
    • Aspek PPN atas jasa perdagangan, konsinyasi, penyerahan antar cabang (fisik atau dokumen)
    • Penyerahan JKP di kawasan berikat/EPTE

    5. Grey area di KUP
    • Pengurus WP badan belum ber-NPWP, aspek pajak atas WP pindah domisili
    • Terlambat NPWP (termasuk ekspatriate) atau PKP, mengajukan keberatan tanpa membayar SKPKB
    • Jatuh tempo penyetoran/pelaporan pajak di hari Sabtu
    • Hak atas imbalan bunga bagi WP, banding atas kasus keberatan yang tidak memenuhi syarat formal
    • NPWP WP orang pribadi yang sudah meninggal dunia, pengisian daftar harta bagi WP orang pribadi

  • Siti Badriyah

    Member
    6 July 2009 at 12:56 pm

    Iya memang walaupun suadah ada peraturan/UU kadang dlm praktek beda menafsirkannya, terimakasih atas penjelasan rekan trirezeki kita jadi lebih ati2 dlm penerapan aturan pajak.

Viewing 1 - 11 of 11 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now