Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Bukan pemotong PPh ???

  • Bukan pemotong PPh ???

  • indrax_9

    Member
    6 July 2009 at 8:33 am
  • indrax_9

    Member
    6 July 2009 at 8:33 am

    Siapa yang tidak diwajibkan untuk memotong PPh, apa kriterianya dan dimana aturannya bisa disapat ????

  • gustian62

    Member
    6 July 2009 at 8:36 am
    Originaly posted by indrax_9:

    Siapa yang tidak diwajibkan untuk memotong PPh, apa kriterianya dan dimana aturannya bisa disapat ????

    kedubes asing perwakilan organisasi internasional

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    6 July 2009 at 10:14 am

    Dear All

    1. Yang tidak wajib memungut / memotong Pajak adalah "Subyek" yang berstatus sebagai "Non Subyek" atau dikecualikan sebagai Subyek Pajak Indonesia cfm Pasal 3 UU PPh;

    2. Yang tidak wajib dipungut / dipotong PPh adalah Obyek PPh yang dikecualikan sebagai Obyek cfm Pasal 4 Ayat (3) UU PPh.

    Demikian sepengetahuanku.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS

  • andi_marta

    Member
    6 July 2009 at 10:38 am

    Pemotong Pajak PPh Pasal 21 yang selanjutnya disingkat Pemotong Pajak adalah:

    1.

    pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit, bentuk usaha tetap, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
    2.

    bendaharawan pemerintah termasuk bendaharawan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan;
    3.

    dana pensiun, badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun dan Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua;
    4.

    perusahaan, badan, dan bentuk usaha tetap, yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan, jasa, termasuk jasa tenaga ahli dengan status Wajib Pajak dalam negeri yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya ;
    5.

    yayasan (termasuk yayasan di bidang kesejahteraan, rumah sakit, pendidikan, kesenian, olahraga, kebudayaan), lembaga, kepanitiaan, asosiasi, perkumpulan, organisasi massa, organisasi sosial politik, dan organisasi lainnya dalam bentuk apapun dalam segala bidang kegiatan sebagai pembayar gaji, upah, honorarium, atau imbalan dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi;
    6.

    perusahaan, badan, dan bentuk usaha tetap, yang membayarkan honorarium atau imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan;
    7.

    penyelenggara kegiatan (termasuk badan pemerintah, organisasi termasuk organisasi internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan) yang membayar honorarium, hadiah atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan.

    Dalam pengertian pemberi kerja sebagaimana dimaksud butir a di atas termasuk juga badan atau organisasi internasional yang tidak dikecualikan sebagai Pemotong Pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (2) UU PPh. Keputusan Menteri Keuangan yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Keungan Nomor 574/KMK.04/200 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.03/2007.

    Begitu pula perusahaan dan badan sebagaimana dimaksud butir d dan f termasuk Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, perusahaan swasta dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan badan atau organisasi internasional dalam bentuk apapun yang tidak dikecualikan sebagai Pemotong Pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (2) UU PPh.

    Nah, demikianlah bagian pertama tulisan saya tentang PPh Pasal 21. Di bagian berikutnya saya akan menjelaskan objek pajak atau penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 serta tarifnya. Untuk itu silahkan pantau terus Indonesian

  • andi_marta

    Member
    7 July 2009 at 11:28 pm

    saudara indra kecuali yang diatas berarti tidak dapadan memotong pajak dan sependapat dengan namun menambahkan
    yang tidak dapat tersebut yaitu :
    1.kedutaan asing
    2.LSM international
    3.tenagaahli (pekerjabebas ) yang memberikan penghasilan kepada pihak lain tetapi tidak berhubungan dengan usaha menagih,memperoleh penghasilan

  • bejobanget

    Member
    8 July 2009 at 2:21 am

    Majikan yang memberikan gaji/upah kepada pembantu rumah tangga termasuk pemberi kerja bukan?

    misal pembantu tersebut penghasilannya di atas PTKP

  • NIC

    Member
    8 July 2009 at 5:48 am
    Originaly posted by indrax_9:

    Siapa yang tidak diwajibkan untuk memotong PPh, apa kriterianya dan dimana aturannya bisa disapat

    Untuk yang non subyek bisa dilihat di pasal 3 UU PPh: Non pemotong
    Untuk pemotong PPh pasal 21 lihat di per 31/pj/2009 atau PMK 252/PMK.03/2008.
    Untuk pemotong PPh pasal 23: Lihat di pasal 23 UU PPh dan KEP 50/1994
    dst, lihat juga di pasal 26, pasal 4(2), dan pasal 15.

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now