Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh pasal 4(2)

  • PPh pasal 4(2)

  • POERBA

    Member
    6 July 2009 at 9:59 am
  • POERBA

    Member
    6 July 2009 at 9:59 am

    Dear all,
    Mohon bantuannya yah..
    Untuk reimbursment promo & iklan, deposit service charge, dan deposit sewa, apakah terutang pph pasal 4(2)? Thx atas masukannya..
    Salam

  • barif

    Member
    6 July 2009 at 10:15 am

    klo menurut saya reimbursement Promo & Iklan bukan terutang ps 4 (2) & juga bukan terutang ps 23 klo yg diremburst tidak ada tambahan biaya & bukti atas reimbursment tsb lenglap.
    Klo Deposit bukan merupakan obyek Pph ps23 & ps 4 (2)
    mohon koreksi dr rekan2

  • POERBA

    Member
    7 July 2009 at 10:19 am

    Thx buat jawabannya rekan barif…
    Lanjut ke pertanyaan berikutnya yah..Hehehehe..
    Tata Cara pelunasan Pajak Penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan dilakukan melalui :
    (1) Pemotongan oleh penyewa dalam hal penyewa adalah Badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
    (2) Penyetoran sendiri oleh yang menyewakan dalam hal penyewa adalah orang pribadi atau bukan Subjek Pajak, selain yang tersebut pada ayat (1).

    Salah kah jika yg di ayat 1 itu, pemotongan dan penyetoran dilakukan oleh pihak penyewanya sendiri. Karena Perusahaan saya saat dikirimin STP karena hal tersebut…
    Salam…

  • edisuryadi2

    Member
    7 July 2009 at 10:40 am

    Tidak kalau lihat atas dasar hukumnya, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP -227/PJ./2002.Tetapi Kalau lihat STP yang timbul mungkin dari Pengenaan dari Pasal 5 yang kutipan sbb :
    Pasal 5
    (1) Dalam melaksanakan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), pihak penyewa wajib :
    a. Memotong Pajak Penghasilan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi;
    b. Menyetor Pajak penghasilan yang terutang ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwin berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa;
    c. Melaporkan pemotongan dan penyetoran Pajak penghasilan yang terutang ke Kantor pelayanan Pajak paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan takwin berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa;
    Demikian pendapat saya, jika ada yang mau koreksi atau menambahkan, silahkan

  • POERBA

    Member
    7 July 2009 at 10:52 am
    Originaly posted by POERBA:

    Salah kah jika yg di ayat 1 itu, pemotongan dan penyetoran dilakukan oleh pihak penyewanya sendiri

    Sory pertanyaan saya salah.. Peace…
    Maksud saya, yg membayarkan dan maleporkan itu pihak yg menyewakan (pemilik gedung). Kita bayar full seluruh tagihan, tanpa ada potongan. Nah saat ini Ada STP dari KPP yg menyalahkan prosedur tersebut. Akhirnya kita dihimbau untuk membayarkan PPh yg terutang, dimana untuk pph yg terutang tersebut kita sudah serahkan ke pihak pemilik gedung untuk membayarkannya dan melaporkannya..
    Mohon pencerahan dari rekan2x semua..
    Salam..

  • edisuryadi2

    Member
    7 July 2009 at 11:04 am

    benar kalau lihat mekanisme memang rekan Poerba seharusnya memotong , menyetor, melaporkan atas sewa tsb. Bukan pihak yang menyewakan. Benar Pihak KPP pasti menyalahkan atas prosedur tsb.Atas pembayaran seharusnya dipotong PPh Pasal 4(2).Kecuali atas point no. 2 yang rekan poerba katakan untuk jelasnya, coba lihat kutipan saya diatas.

  • hkw_tax

    Member
    7 July 2009 at 3:31 pm

    Saya sependapat dengan rekan edisuryadi, sesuai dengan pasal yang diberikan rekan Poerba saya kira juga sudah jelas, bila penyewa tidak berhak memotong, maka akan disetor sendiri.
    namun, jika penyewa berhak memotong, harus dipotong oleh penyewa.

    Tata Cara pelunasan Pajak Penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan dilakukan melalui :
    (1) Pemotongan oleh penyewa dalam hal penyewa adalah Badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
    (2) Penyetoran sendiri oleh yang menyewakan dalam hal penyewa adalah orang pribadi atau bukan Subjek Pajak, selain yang tersebut pada ayat (1).

  • Siti Badriyah

    Member
    7 July 2009 at 5:01 pm

    nambah pertanyaan nih, bagaimana jika yg menyewakan adalah PKP, atas PPNnya wajib mungut & lapor, terus apabila atas penghasilan sewa yg kita terima pihak penyewa tidak memotong apakah kita harus bayar pph sendiri n melaporkan juga tks atas pencerahannya.

  • sensiganma

    Member
    7 July 2009 at 10:48 pm

    Seperti yang disebutkan sebelumnya penyetoran sendiri dilakukan dalam hal penyewa adalah orang pribadi atau bukan subjek pajak. kalau kejadiaannya pihak penyewa berkewajiban memotong tapi tidak memotong, maka pihak penyewa harus membayar pajak terhutangnya. yang selanjutnya menagih kembali ke pihak yang menyewakan sejumlah pajak yang dibayarkan!

  • Sugito

    Member
    8 July 2009 at 2:13 am

    Mungkin maksud pak Poerba down payment biaya sewa apa sudah wajib bayar PPh Ps.4 atau Ps.23 ?
    Kalo di PPN walaupun baru down payment sudah dikenakan PPN. mohon koreksinya.

Viewing 1 - 11 of 11 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now