Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › ortu tidak punya penghasilan, apakah penghasilan anak (PTKP boleh masuk tanggungan ortu)?
ortu tidak punya penghasilan, apakah penghasilan anak (PTKP boleh masuk tanggungan ortu)?
misalnya saya bekerja di salah satu perusahaan swasta (status TK) dengan gaji sebulan Rp.2.500.000,- sedangkan orang tua saya tidak punya penghasilan sama sekali
jadi yang ingin saya tanya, apakah PTKP (untuk diri sendiri dan juga tanggungan orang tua)?
misalnya PTKP : – WP sendiri Rp.1.320.000
– Tanggungan orang tua (2 org) Rp. 220.000
Jumlah PTKP ==>>>> Rp.1.540.000menurut anda?
Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus misalnya orang tua dan anak kandung dapat menjadi tanggungan.Sehingga PTKP setahun adalah sbb :
untuk WP = 15.840.000
Tanggungan 2 orang tua = 2.640.000 ( 2 x @ 1.320.000 )
PTKP =18.480.000
PTKP Perbulan = 1.540.000bisa mas ranto. "setiap
anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta
anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya"apakah harus minta surat keterangan dari Camat/RT setempat, bahwa ortu saya tidak punya penghasilan sama sekali
kalau menurut saya tidak perlu.
Menjadi tanggungan sepenuhnya adalah berdasarkan keadaan yang dapat terlihat dari keadaan yang nyata yaitu, tinggal bersama-sama dengan Wajib Pajak dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh wajib Pajak, yang dibuktikan dengan dokumen pendukung sesuai dengan hukum yang berlaku. PER – 53/PJ/2008
Jadi perlu ada dokumen pendukung, jika tidak tidak bisa diakui sebagai tanggungan wajib pajak.
rekan juni
RATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 53/PJ/2008HANYA UNTUK "TATA CARA PEMBAYARAN, PENGECUALIAN PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN
ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM
NEGERI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI"- Originaly posted by ranto:
rekan juni
RATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 53/PJ/2008HANYA UNTUK "TATA CARA PEMBAYARAN, PENGECUALIAN PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN
ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM
NEGERI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI"mohon dibaca lagi keseluruhannya..
di pasal 1 no 3 kan ada seperti yang dijelaskan pak juni… kartu keluarga juga cukup, dan risiko diperiksa nya juga kecil.
- Originaly posted by ranto:
misalnya saya bekerja di salah satu perusahaan swasta (status TK) dengan gaji sebulan Rp.2.500.000,- sedangkan orang tua saya tidak punya penghasilan sama sekali
jadi yang ingin saya tanya, apakah PTKP (untuk diri sendiri dan juga tanggungan orang tua)?
misalnya PTKP : – WP sendiri Rp.1.320.000
– Tanggungan orang tua (2 org) Rp. 220.000
Jumlah PTKP ==>>>> Rp.1.540.000menurut anda?
BISA JADI PTKP. Cukup dibuktikan dengan kartu keluarga.
Jika Orang Tua tidak memiliki NPWP, apakah tetap bisa menjadi tanggungan dan menjadi penambah PTKP atas penghasilan anaknya?
Apakah tidak akan diusut oleh fiskus atas harta orang tua yang tidak memiliki NPWP?loh, justru karena orang tua tidak memiliki NPWP (karena sudah tidak memenuhi syarat objektif, tidak memiliki penghasilan, sehingga NPWPnya telah dihapus) sehingga boleh dijadikan tanggungan oleh anaknya.
kalau orang tua punya NPWP, berarti asumsinya orang tua tersebut masih memiliki kewajiban subjektif+objektif sebagai wajib pajak. Konsekuensinya, orang tua harus memenuhi kewajiban pajaknya sendiri. Melaporkan SPTnya sendiri. Dan jelas tidak boleh dijadikan tanggungan oleh anaknya.
mohon koreksi