Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan ortu tidak punya penghasilan, apakah penghasilan anak (PTKP boleh masuk tanggungan ortu)?

  • ortu tidak punya penghasilan, apakah penghasilan anak (PTKP boleh masuk tanggungan ortu)?

  • ranto

    Member
    7 July 2009 at 1:40 pm
  • ranto

    Member
    7 July 2009 at 1:40 pm

    misalnya saya bekerja di salah satu perusahaan swasta (status TK) dengan gaji sebulan Rp.2.500.000,- sedangkan orang tua saya tidak punya penghasilan sama sekali

    jadi yang ingin saya tanya, apakah PTKP (untuk diri sendiri dan juga tanggungan orang tua)?
    misalnya PTKP : – WP sendiri Rp.1.320.000
    – Tanggungan orang tua (2 org) Rp. 220.000
    Jumlah PTKP ==>>>> Rp.1.540.000

    menurut anda?

  • edisuryadi2

    Member
    7 July 2009 at 2:35 pm

    Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus misalnya orang tua dan anak kandung dapat menjadi tanggungan.Sehingga PTKP setahun adalah sbb :
    untuk WP = 15.840.000
    Tanggungan 2 orang tua = 2.640.000 ( 2 x @ 1.320.000 )
    PTKP =18.480.000
    PTKP Perbulan = 1.540.000

  • sensiganma

    Member
    7 July 2009 at 2:36 pm

    bisa mas ranto. "setiap
    anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta
    anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya"

  • ranto

    Member
    7 July 2009 at 2:38 pm

    apakah harus minta surat keterangan dari Camat/RT setempat, bahwa ortu saya tidak punya penghasilan sama sekali

  • sensiganma

    Member
    7 July 2009 at 2:42 pm

    kalau menurut saya tidak perlu.

  • juni

    Member
    7 July 2009 at 2:55 pm

    Menjadi tanggungan sepenuhnya adalah berdasarkan keadaan yang dapat terlihat dari keadaan yang nyata yaitu, tinggal bersama-sama dengan Wajib Pajak dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh wajib Pajak, yang dibuktikan dengan dokumen pendukung sesuai dengan hukum yang berlaku. PER – 53/PJ/2008

    Jadi perlu ada dokumen pendukung, jika tidak tidak bisa diakui sebagai tanggungan wajib pajak.

  • ranto

    Member
    7 July 2009 at 3:18 pm

    rekan juni

    RATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER – 53/PJ/2008

    HANYA UNTUK "TATA CARA PEMBAYARAN, PENGECUALIAN PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN
    ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM
    NEGERI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI"

  • bayem

    Member
    7 July 2009 at 3:29 pm
    Originaly posted by ranto:

    rekan juni

    RATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER – 53/PJ/2008

    HANYA UNTUK "TATA CARA PEMBAYARAN, PENGECUALIAN PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN
    ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM
    NEGERI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI"

    mohon dibaca lagi keseluruhannya..
    di pasal 1 no 3 kan ada seperti yang dijelaskan pak juni…

  • sensiganma

    Member
    7 July 2009 at 4:20 pm

    kartu keluarga juga cukup, dan risiko diperiksa nya juga kecil.

  • NIC

    Member
    8 July 2009 at 6:00 am
    Originaly posted by ranto:

    misalnya saya bekerja di salah satu perusahaan swasta (status TK) dengan gaji sebulan Rp.2.500.000,- sedangkan orang tua saya tidak punya penghasilan sama sekali

    jadi yang ingin saya tanya, apakah PTKP (untuk diri sendiri dan juga tanggungan orang tua)?
    misalnya PTKP : – WP sendiri Rp.1.320.000
    – Tanggungan orang tua (2 org) Rp. 220.000
    Jumlah PTKP ==>>>> Rp.1.540.000

    menurut anda?

    BISA JADI PTKP. Cukup dibuktikan dengan kartu keluarga.

  • rivan

    Member
    8 July 2009 at 1:11 pm

    Jika Orang Tua tidak memiliki NPWP, apakah tetap bisa menjadi tanggungan dan menjadi penambah PTKP atas penghasilan anaknya?
    Apakah tidak akan diusut oleh fiskus atas harta orang tua yang tidak memiliki NPWP?

  • bejobanget

    Member
    8 July 2009 at 1:55 pm

    loh, justru karena orang tua tidak memiliki NPWP (karena sudah tidak memenuhi syarat objektif, tidak memiliki penghasilan, sehingga NPWPnya telah dihapus) sehingga boleh dijadikan tanggungan oleh anaknya.

    kalau orang tua punya NPWP, berarti asumsinya orang tua tersebut masih memiliki kewajiban subjektif+objektif sebagai wajib pajak. Konsekuensinya, orang tua harus memenuhi kewajiban pajaknya sendiri. Melaporkan SPTnya sendiri. Dan jelas tidak boleh dijadikan tanggungan oleh anaknya.

    mohon koreksi

Viewing 1 - 13 of 13 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now