Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPH yang dikenakan untuk jasa konstruksi

  • PPH yang dikenakan untuk jasa konstruksi

  • Diane

    Member
    7 July 2009 at 4:11 pm
  • Diane

    Member
    7 July 2009 at 4:11 pm

    Dear rekan ortax,

    Perusahaan saya menggunakan jasa desain interior untuk perincian pekerjaan :
    1. Pekerjaan Sipil
    2. Pekerjaan Furniture
    3. Pekerjaan Elektrikal
    yang mau saya tanyakan adalah PPh yang dikenakan untuk jasa tersebut? karena agak membingungkan bila merunut ke PP 51 tahun 2008, pengenaan akan dibedakan berdasarkan klasifikasi usaha. Selain klasifikasi usaha apakah saya harus meminta sertifikasi pemberi jasa tersebut ( Apabila tidak memiliki maka dikenakan 4%).
    Apabila dalam kontrak sudah termasuk material bahan baku, tidak ada pemisahan atas jasa, maka bagaimana perlakuannya?

    Mohon pencerahannya.

    Thanks atas bantuannya

  • irwanwisanggeni

    Member
    7 July 2009 at 4:32 pm

    ITUKAN KENA PPh 23 TARIP 4 % x P Bruto

  • sensiganma

    Member
    7 July 2009 at 4:39 pm

    Kalau saya cenderung ke pemotongan PPh pasal 23 atas jasa perancang.

  • sensiganma

    Member
    7 July 2009 at 4:40 pm

    Tarifnya 2%, kalau tidak ber-NPWP baru 4%

  • ranto

    Member
    7 July 2009 at 5:05 pm

    harus dilihat apakah pekerjaan jasa dimulai sesudah/sebelum tgl 1 agustus 2008, karena ini penentuan apakah dikenakan PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 4 ayat 2

  • sensiganma

    Member
    7 July 2009 at 5:15 pm

    Yang harus dilihat juga adalah ruanglingkup pekerjaannya, kalau bukan jasa konstruksi maka menjadi objek PPh pasal 23

  • Diane

    Member
    7 July 2009 at 5:49 pm

    thank u jawabannya rekan ortax, desain interior saya tidak memiliki sertifikat jasa konstruksi, berdasarkan interpretasi saya dari PP 21 tahun 2008 berarti dikenakan pph 6% final,bagaimana rekan ortax?

    dalam kontrak include material dan jasa, apabila kontrak antara jasa dan material dipisah, apakah pengenaan pajak cukup dari kontrak jasa saja? thanks u bantuannya…..;)

  • Diane

    Member
    7 July 2009 at 5:50 pm

    untuk bpk ranto, kontraknya per 1 july 2009, saya juga bingung sepertinya peraturan untuk jasa konstruksi tumpang tindih, peaceee…;)

  • Diane

    Member
    7 July 2009 at 5:51 pm

    Ralat,maksud saya PP No.51 tahun 2008

  • hafidz_28

    Member
    7 July 2009 at 8:47 pm

    pekerjaanya sudah masuk katagori konstruksi tuh.. potong final aja…

Viewing 1 - 11 of 11 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now