Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH yang dikenakan untuk jasa konstruksi
PPH yang dikenakan untuk jasa konstruksi
Dear rekan ortax,
Perusahaan saya menggunakan jasa desain interior untuk perincian pekerjaan :
1. Pekerjaan Sipil
2. Pekerjaan Furniture
3. Pekerjaan Elektrikal
yang mau saya tanyakan adalah PPh yang dikenakan untuk jasa tersebut? karena agak membingungkan bila merunut ke PP 51 tahun 2008, pengenaan akan dibedakan berdasarkan klasifikasi usaha. Selain klasifikasi usaha apakah saya harus meminta sertifikasi pemberi jasa tersebut ( Apabila tidak memiliki maka dikenakan 4%).
Apabila dalam kontrak sudah termasuk material bahan baku, tidak ada pemisahan atas jasa, maka bagaimana perlakuannya?Mohon pencerahannya.
Thanks atas bantuannya
ITUKAN KENA PPh 23 TARIP 4 % x P Bruto
Kalau saya cenderung ke pemotongan PPh pasal 23 atas jasa perancang.
Tarifnya 2%, kalau tidak ber-NPWP baru 4%
harus dilihat apakah pekerjaan jasa dimulai sesudah/sebelum tgl 1 agustus 2008, karena ini penentuan apakah dikenakan PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 4 ayat 2
Yang harus dilihat juga adalah ruanglingkup pekerjaannya, kalau bukan jasa konstruksi maka menjadi objek PPh pasal 23
thank u jawabannya rekan ortax, desain interior saya tidak memiliki sertifikat jasa konstruksi, berdasarkan interpretasi saya dari PP 21 tahun 2008 berarti dikenakan pph 6% final,bagaimana rekan ortax?
dalam kontrak include material dan jasa, apabila kontrak antara jasa dan material dipisah, apakah pengenaan pajak cukup dari kontrak jasa saja? thanks u bantuannya…..;)
untuk bpk ranto, kontraknya per 1 july 2009, saya juga bingung sepertinya peraturan untuk jasa konstruksi tumpang tindih, peaceee…;)
Ralat,maksud saya PP No.51 tahun 2008
pekerjaanya sudah masuk katagori konstruksi tuh.. potong final aja…