Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan MENYOAL PAJAK BERGANDA

  • MENYOAL PAJAK BERGANDA

  • irwanwisanggeni

    Member
    7 July 2009 at 4:31 pm
  • irwanwisanggeni

    Member
    7 July 2009 at 4:31 pm

    MENURUT AKU PAJAK YG DIKENAKAN ATAS DEVIDEN ADALAH PAJAK BERGANDA KARENA PAJAK TERSEBUT DIHITUNG BERDASARKAN LABA SETELAH PAJAK…BGM MENURUT KAWAN2…SOAL INI PERLU DIREVISI TDK PERATURANNYA..MOHON PENCERAHNYA?

  • gustian62

    Member
    7 July 2009 at 8:35 pm
    Originaly posted by irwanwisanggeni:

    MENURUT AKU PAJAK YG DIKENAKAN ATAS DEVIDEN ADALAH PAJAK BERGANDA KARENA PAJAK TERSEBUT DIHITUNG BERDASARKAN LABA SETELAH PAJAK…BGM MENURUT KAWAN2…SOAL INI PERLU DIREVISI TDK PERATURANNYA..MOHON PENCERAHNYA?

    tdk berganda tapi final

  • Noel

    Member
    7 July 2009 at 9:05 pm

    Sebenarnya tergantung sisi orang yang melihat dan hukum yang mengatur.Di Indonesia diatur bahwa kalau bentuk dan nama penghasilan tsb berubah maka dianggap penghasilan yang berbeda.Tetapi kalau negara lain seperti Singapura, menganggap pajak atas dividen pajak berganda seperti yang dikatakan rekan irwan sehingga Singapura tidak mengenakan pajak atas dividen.Jadi sekali lagi tergantung hukum yang mengatur.Tetapi dengan adanya pembatasan dengan kepemilikan saham yang tidak melebihi 25% saja yang dikenakan pajak atas dividen.

  • andi_marta

    Member
    8 July 2009 at 12:12 am

    rekan2 semua bagai mana denga pph pasal 23 kita dikenakan pajak atas penjualan padahal penjualan bukan seluruh nya peng hasilan

  • rizkafajri

    Member
    8 July 2009 at 1:03 am

    pajak atas penjualan yg mana ndi?

  • bejobanget

    Member
    8 July 2009 at 1:13 am

    untuk andi, pph pasal 23 tidak atas penjualan
    mungkin yang andi maksud pph 22 ya?

    Sebenarnya pph 22 itu sebagian besar tidak final, sehingga merupakan kredit pajak dalam penghitungan pajak di akhir tahun. Jadi, filosofi pph 22 itu adalah mengambil terlebih dahulu. misal atas penjualan kepada bendaharawan pemerintah dipungut pph22, pemungutan itu bisa dipakai sebagai kredit pajak di akhir tahun

  • Noel

    Member
    8 July 2009 at 8:56 am

    Apakah impor BKP yang dikenakan PPN dan PPh 22 dapat disebut sebagai pajak berganda?

  • andi_marta

    Member
    8 July 2009 at 11:44 am

    maksud nya 22 jri,apa adil kalau dasar nya penjualan?

  • bejobanget

    Member
    8 July 2009 at 3:00 pm

    Filosofi PPh 22 atas Penjualan itu hampir seperti Fiskal Luar Negeri.
    Kenapa seperti itu?

    Baik PPh 22 maupun FLN adalah bagian dari Pajak Penghasilan. Tetapi Penjualan tidak selalu berhubungan dengan penghasilan. Apalagi FLN, apa hubungannya ke luar negeri dengan penghasilan??

    PPh 22 dan FLN pada dasarnya hanya merupakan uang muka pajak dan alat negara untuk mengamankan penerimaan negaranya.
    Jadi, PPh 22 dan FLN nantinya juga sebagai kredit pajak waktu penghitungan PPh kurang bayar.

    Mari kita buat ilustrasi sederhana, (pajak yang diilustrasikan hanya PPh 22 dan 29)
    Misalkan PT A menjual barang ke bendahara pemerintah sebesar 1.000.000.000
    maka bendahara akan memungut PPh 22 dari PT A sebesar 1,5% dari nilai bruto yaitu senilai 15.000.000.

    Di akhir tahun dari Penghasilan Kena Pajak, dihitung pajak penghasilan yang terutang adalah 50.000.000
    maka berapa pajak yang kurang dibayar? 50.000.000 – 15.000.000 = 35.000.000
    perusahaan hanya tinggal membayar 35.000.000

    bandingkan apabila atas penjualan tadi tidak dipungut PPh 22.
    Penghasilan Kena Pajak tetap sama sehingga PPh yang terutang pun sama yaitu 50.000.000
    karena tidak ada kredit pajak, maka pajak yang kurang dibayar tetap 50.000.000

    jadi, antara dipungut PPh 22 atau tidak dipungut PPh 22, total pajak yang dibayar adalah sama, yaitu 50.000.000.

    hanya saja, apabila dipungut PPh 22, pembayaran pajaknya tidak sekaligus. Tetapi, 15.000.000 pada saat penjualan dan 35.000.000 di akhir tahun.

    ^_^v

  • Noel

    Member
    8 July 2009 at 6:27 pm

    Pajak berganda sebenarnya cakupannya luas bukan hanya pajak berganda secara ekonomis(atas jenis penghasilan yang sebenarnya sama) bisa juga secara juridis (pajak dikenakan di tingkat pusat dan daerah), bahkan sampai pajak berganda internasional(pajak yang bisa dikenakan dua negara akibat penerimaan penghasilan dari luar negeri dan perbedaan asas perpajakan worldwide dan world wide,worldwide dan teritorial, dan teritorial dan teritorial, pajak berganda ini dapat dicegah dengan kredit pajak luar negeri atau tax treaty)

Viewing 1 - 11 of 11 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now