Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Apa sih bedanya PEMOTONGAN dengan PEMUNGUTAN ?
Apa sih bedanya PEMOTONGAN dengan PEMUNGUTAN ?
Ada yg tau ga beda PEMOTONGAN dengan PEMUNGUTAN, atau PEMOTONG dengan PEMUNGUT ?
Memotong dilakukan oleh pihak yang membayarkan
Memungut dilakukan oleh pihak yang menerima pembayaranjika terutang pph kecuali pph 22 maka itu dinamakan dipotong
contoh gaji dipotong pph 21, jasa dipotong pph 23jika terutang ppn dan pph 22 maka itu dinamakan dipungut
contoh penjualan BKP dipungut PPN, transaksi BKP dengan bendaharawan dipungut PPN dan PPh 22campuran : transaksi JKP dengan bendaharawan dipungut PPN dan dipotong PPh 23 (karena PPh 23 itu dipotong)
Bagaimana dengan bendahara yang memungut PPh 22 atas pembelian barang yang dibiayai dana dari APBN/APBD, bukankah pihak yang menerima pembayaran adalah perusahaan yang menjual barang tsb dan perusahaan tsb bukanlah pemungut.Mungkin yang dimaksud rekan eko adalah dalam penyerahan oleh industri tertentu, dimana yang memungut adalah pihak yang menerima pembayaran.
Jadi menurut saya pemungut adalah tidak selalu yang menerima penghasilan tetapi juga bisa pihak yang membayar penghasilan atau bisa juga pihak ketiga seperti DJBC dalam hal impor.Oleh karena itu pemungut adalah pihak yang sudah ditentukan secara khusus sebagai pihak yang memungut baik PPN atau PPh 22.Berbeda dengan pemotong yang seperti dikatakan rekan eko sebagai pihak yang membayarkan adalah yang memotong.